Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

PTUN Kupang Batalkan SK Rektor IAKN, Wakil Rektor II Menang Gugatan

Senin, 09 Maret 2026 | Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T11:32:20Z

 


Dari kiri ke kanan: Melkzon Beri, SH, M.Si (baju merah), Martin Chrisani Liufeto (kaos hitam), Lesly Anderson Lay, SH (kemeja putih), dan Ronald Riwu Kana, SH (kemeja hitam) saat menunjukkan dokumen putusan PTUN Kupang Nomor 36/G/2025/PTUN Kupang yang mengabulkan gugatan terkait pemberhentian Wakil Rektor II IAKN Kupang, dalam konferensi pers di Kupang, Senin (9/3/2026).


Kupang, NTT– Sengketa jabatan di lingkungan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang berujung di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang memutuskan mengabulkan gugatan Wakil Rektor II Martin Chrisani Liufeto dan menyatakan batal keputusan Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana, M.Th yang memberhentikan dirinya dari jabatan.


Putusan Nomor 36/G/2025/PTUN Kupang tersebut sekaligus memerintahkan pihak rektorat untuk mencabut keputusan pemberhentian dan merehabilitasi harkat serta martabat penggugat, termasuk mengembalikan kedudukannya sebagai Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan atau jabatan setingkat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kuasa hukum Martin, Lesly Anderson Lay, SH, didampingi Melkzon Beri, SH, MH dan Ronald Riwu Kana, SH, menjelaskan bahwa gugatan diajukan setelah klien mereka menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian tertanggal 30 Juli 2025.


“Sebelumnya klien kami diangkat secara sah sebagai Wakil Rektor II IAKN Kupang. Namun pada 30 Juli klien kami menerima SK pemberhentian dari jabatan tersebut,” kata Lesly dalam konferensi pers Senin, 9/3.


Menurutnya, gugatan diajukan karena kliennya mengalami kerugian langsung akibat keputusan tersebut, sehingga secara hukum memiliki hak untuk menggugat.


“Dalam hukum administrasi dikenal asas point of interest the action, yaitu siapa yang hak atau kepentingannya dirugikan oleh keputusan administrasi negara berhak mengajukan gugatan,” ujarnya.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN Kupang menilai keputusan pemberhentian tersebut mengandung cacat yuridis.


Penilaian itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tiga parameter dalam menilai sah atau tidaknya keputusan tata usaha negara, yaitu:


  • aspek kewenangan
  • aspek prosedur
  • aspek substansi


Majelis hakim menilai keputusan pemberhentian Martin tidak memenuhi aspek prosedur dan substansi.


“Majelis hakim menyatakan keputusan rektor tentang pemberhentian klien kami tidak sesuai dengan aspek prosedur dan substansi,” jelas Lesly.


Dalam persidangan, majelis hakim juga menilai tidak ditemukan bukti bahwa pihak rektorat melakukan proses pemeriksaan internal sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian.


Tidak ada dokumen yang menunjukkan adanya:


  • pemeriksaan internal
  • klarifikasi kepada penggugat
  • kesempatan bagi penggugat memberikan penjelasan
  • sebelum keputusan tersebut dikeluarkan.


Selain itu, nota dinas yang dijadikan dasar pemberhentian juga tidak didukung bukti hasil evaluasi kinerja.


Majelis hakim juga menilai alasan pemberhentian tidak dijelaskan secara tegas dan jelas dalam dokumen resmi.


Akibatnya, motif penerbitan keputusan pemberhentian menjadi tidak memiliki dasar yang kuat.


“Keputusan tersebut tidak hanya bermasalah pada prosedur dan substansi, tetapi juga bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik,” kata Lesly.


Hal itu mencakup asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta asas motivasi dalam pengambilan keputusan administrasi negara.


Meski gugatan dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.


Kuasa hukum penggugat menyatakan masih menunggu kemungkinan langkah hukum dari pihak rektorat.


Menurutnya, putusan pengadilan memiliki sifat eksekutorial atau dapat dilaksanakan, namun tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.


“Kami masih melihat dalam interval waktu 14 hari apakah pihak tergugat akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujarnya.


Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim PTUN Kupang.


“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sangat objektif dalam memutus perkara ini, baik dari aspek penelitian, pembuktian maupun penerapan hukumnya,” kata Lesly.


Sementara itu, Melkzon Beri, SH, MH menegaskan bahwa majelis hakim menilai keputusan pemberhentian tersebut cacat secara hukum baik dari aspek prosedur maupun substansi.


Ia menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan tanpa proses pemeriksaan terhadap penggugat.


“Tidak ada pemeriksaan terhadap penggugat sebagai dasar pemberhentian. Fakta itu tidak ditemukan dalam persidangan,” ujarnya.


Dari sisi substansi, alasan pemberhentian yang tercantum dalam nota dinas juga dinilai tidak konsisten dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.


Karena itu, majelis hakim menilai keputusan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas motivasi, dan asas kecermatan dalam administrasi pemerintahan.


Sementara itu, Martin Chrisani Liufeto mengatakan putusan tersebut penting untuk memulihkan nama baiknya.


Ia mengaku pemberhentian tersebut sempat menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.


“Secara pribadi tentu nama baik saya terdampak karena pemberitaan yang beredar. Dengan putusan ini yang diharapkan adalah rehabilitasi nama baik saya,” katanya.


Selain itu, ia juga berharap seluruh hak yang melekat pada jabatannya dapat dipulihkan sesuai amar putusan pengadilan.


“Kita melihat bagaimana respons rektor terkait pelaksanaan rehabilitasi dan pemulihan tersebut,” ujarnya.


Putusan PTUN Kupang ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan administrasi negara harus berlandaskan prosedur hukum dan asas pemerintahan yang baik.

✒️: kl