Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sam Haning: Gubernur Tak Bisa Berhentikan Bupati Ngada

Sabtu, 07 Maret 2026 | Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T12:25:01Z

 

Dr. Sam Haning, SH., MH memberikan penjelasan hukum terkait polemik kewenangan gubernur dalam pemberhentian kepala daerah.

Kupang, NTT – Ahli Administrasi Negara Dr. Sam Haning, SH., MH menegaskan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan bupati secara langsung, termasuk dalam polemik yang berkembang terkait pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada.


Penjelasan tersebut disampaikan Dr Sam Haning kepada media ini di Kupang, Jumat (7/3), saat menanggapi pertanyaan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Yos Rasi mengenai kemungkinan pemberhentian sementara Bupati Ngada oleh Gubernur NTT dalam polemik pelantikan Sekda Ngada.


Menurut Sam Haning, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan persoalan administrasi pemerintahan, bukan langsung persoalan pidana.


Ia menjelaskan bahwa keputusan pelantikan pejabat daerah seperti Sekda merupakan kewenangan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini kepala daerah.


“Pelantikan tersebut tetap sah secara hukum karena dilakukan oleh pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan, yaitu bupati,” jelasnya.


Sam Haning menambahkan bahwa apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap suatu keputusan administrasi pemerintahan, maka mekanisme hukum yang tersedia adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan dapat diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara.


Menurutnya, objek yang dapat diuji di PTUN adalah tindakan administrasi pemerintahan, termasuk kemungkinan adanya tindakan faktual pasif, yaitu sikap diam atau tidak ditindaklanjutinya suatu surat administrasi oleh pejabat yang berwenang.


Lebih lanjut Sam Haning menjelaskan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan kepala daerah.


Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa gubernur hanya dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri Dalam Negeri yang akan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden.


“Jadi gubernur tidak bisa memberhentikan bupati secara langsung. Mekanismenya adalah gubernur mengusulkan kepada Mendagri, lalu Mendagri yang mengusulkan kepada Presiden,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa kewenangan pemberhentian kepala daerah pada akhirnya berada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan.


Namun demikian, pemberhentian sementara kepala daerah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sam Haning menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara apabila telah berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana tertentu.


Beberapa contoh tindak pidana yang dapat menjadi dasar pemberhentian sementara antara lain:



Selain itu, proses hukum juga harus sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan.


“Jika seorang pejabat negara sudah berstatus terdakwa dan telah disidangkan di pengadilan, maka dalam rangka melancarkan proses hukum dapat dilakukan pemberhentian sementara,” jelasnya.


Menurut Sam Haning, apabila pemberhentian dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut justru dapat menimbulkan cacat prosedural dalam administrasi pemerintahan.


Ia juga mengingatkan bahwa polemik yang berkembang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara gubernur dan bupati, apabila tidak dijelaskan secara baik kepada masyarakat.


Karena itu, ia berharap setiap pernyataan pejabat publik terkait persoalan hukum administrasi pemerintahan disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


“Saya berharap penjelasan hukum kepada masyarakat dapat dilakukan secara jelas dan proporsional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

✒️: kl