Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur NTT Legalkan Mobil Barang untuk Angkut Penumpang Pasar: Kebijakan Diskresi Demi Rakyat Kecil

Rabu, 02 Juli 2025 | Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T05:24:40Z

 

Gubernur NTT izinkan mobil barang angkut penumpang pasar dengan aturan ketat demi bantu warga desa jual hasil kebun secara aman dan legal.


Kupang,NTT, 2 Juli 2025 — Dalam upaya menjawab kebutuhan transportasi masyarakat perdesaan yang kerap membawa hasil kebun dalam jumlah terbatas ke pasar, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Malkiades Laka Lena, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor BU.100.3.4.1/04/DISHUB/2025. Surat ini menetapkan aturan penyelenggaraan angkutan pasar yang memperbolehkan kendaraan barang digunakan untuk mengangkut orang dalam kondisi tertentu, sepanjang memenuhi syarat keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku.


Kebijakan yang ditetapkan pada 5 Juni 2025 ini merupakan bentuk diskresi pemerintah provinsi terhadap realitas sosial dan geografis NTT yang unik, sekaligus merupakan pelaksanaan dari amanat berbagai regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan-peraturan turunannya.


Realitas Lapangan: Barang dan Pemilik Tak Terpisahkan


Di berbagai pelosok Nusa Tenggara Timur, masyarakat perdesaan menggantungkan hidup dari hasil kebun yang dibawa ke pasar dalam jumlah kecil. Tak jarang, barang dan pemiliknya tak bisa dipisahkan, namun sarana angkut yang tersedia sangat terbatas.


"Transportasi umum masih minim, jarak jauh, dan jalan rusak. Satu-satunya pilihan ya mobil bak terbuka. Kalau dilarang total, warga tidak bisa menjual hasil kebunnya," ujar salah satu petani dari Amarasi. 


Melihat kondisi ini, Pemerintah Provinsi NTT mengambil langkah berani: memperbolehkan mobil barang seperti pick-up dan truk kecil untuk digunakan sebagai angkutan orang, namun dengan pengaturan ketat dan berizin resmi.


Kondisi Khusus, Izin Terstruktur


Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa kendaraan barang hanya dapat digunakan untuk angkutan orang dalam lima kondisi:


1. Rasio kendaraan umum sangat rendah


2. Kondisi geografis sulit dijangkau


3. Jalan rusak berat, tanah asli, atau tanjakan ekstrem


4. Kebutuhan TNI/Polri


5. Keadaan darurat, keamanan, atau sosial



Untuk kondisi 1 hingga 4, keputusan ada di tangan Bupati/Walikota setelah mendapat rekomendasi dari Forum LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Untuk poin kelima, keputusan langsung dari Gubernur dengan pertimbangan dari Kepolisian RI.


Modifikasi Wajib: Nyaman dan Aman


Pemerintah tidak memberikan izin sembarangan. Mobil barang yang akan digunakan mengangkut orang harus dimodifikasi terlebih dahulu, antara lain:


  • Tersedia tangga naik-turun


  • Ada tempat duduk dan/atau pegangan tangan


  • Dilengkapi pelindung dari panas dan hujan


  • Ada sirkulasi udara


  • Harus memenuhi standar keselamatan


Modifikasi ini hanya boleh dilakukan di bengkel karoseri bersertifikat yang memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan wajib lulus uji sampel teknis. Setelah itu, kendaraan akan menerima SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) sebagai kendaraan angkutan orang.


Resmi Berizin Lewat OSS-RBA


Setelah SRUT diterbitkan, pengusaha angkutan wajib mengurus perizinan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Beberapa syarat yang harus dipenuhi:


A. Persyaratan Usaha:


  • Berbadan hukum (PT atau Koperasi)


  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Kode KBLI 49414 (Angkutan Perdesaan Bukan Bus dalam Trayek)


  • Kendaraan atas nama perusahaan


  • Minimal 5 kendaraan (dibuktikan dengan STNK, SRUT, foto, dan uji berkala)


B. Persyaratan Teknis:


  • Umur kendaraan maksimal 10 tahun


  • Lulus uji berkala


  • Memiliki asuransi pengemudi dan penumpang


  • Menyediakan garasi kendaraan


  • Menjalin kerja sama dengan bengkel pemeliharaan


  • Pengemudi wajib memiliki SIM A Umum


  • Perusahaan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK)


Pengaturan Rute: Tidak Ganggu Layanan Umum


Untuk menjamin tidak ada tumpang tindih layanan dengan angkutan umum formal lainnya, Pemerintah mengatur rute secara tegas:


  • Lintas kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur


  • Dalam satu kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati


  • Tumpang tindih maksimal 20% dengan trayek utama atau jalan nasional


  • Naik turun penumpang hanya di wilayah asal (desa) dan pasar atau terminal tipe B/C (tujuan)


Dilarang beroperasi di ruas jalan yang beririsan dengan angkutan perkotaan atau antar kota



Adapun kapasitas maksimal penumpang:


  • Pick-up: maksimal 5 orang


  • Truk kecil: maksimal 10 orang


  • Transportasi Adil untuk Masyarakat Perdesaan


Melalui Surat Edaran ini, Gubernur NTT menunjukkan bahwa hukum dan regulasi tidak boleh hanya berbicara soal kota dan kemewahan, tetapi juga harus menyentuh realitas masyarakat desa yang selama ini tertinggal dalam hal akses transportasi.


“Kami tidak sedang melegalkan pelanggaran. Kami sedang menjawab kebutuhan masyarakat. Diskresi ini diambil untuk menegakkan keadilan sosial dan keselamatan rakyat,” tegas Gubernur Malkiades Laka Lena.


Dengan adanya regulasi yang akomodatif, legal, dan aman, diharapkan ekonomi masyarakat perdesaan dapat tumbuh tanpa harus melanggar hukum atau membahayakan diri di jalan raya. Transportasi bukan hanya soal mobil dan jalan, tetapi juga tentang keadilan dan keberpihakan.

✒️: kl