![]() |
Kuasa hukum Firmus ancam gugat penyelenggara dan pejabat pemberi izin grasstrack atas sengketa lahan di Desa Kolisia, Sikka. |
Maumere, NTT, 2 Juli 2025 — Sengketa atas lahan di Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, terus memanas. Setelah melayangkan somasi kepada Aliando Gode alias Aleang atas dugaan pengrusakan tanaman milik kliennya, kuasa hukum Firmus kini menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.M., selaku kuasa hukum Firmus, menegaskan bahwa selain somasi yang telah dikirimkan kemarin, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pengrusakan tanaman ke kepolisian. Tanaman-tanaman tersebut sebelumnya ditanam oleh kliennya sebagai bentuk pemanfaatan lahan yang kini justru hendak dijadikan lokasi perlombaan grasstrack.
“Kami sudah ajukan somasi kepada saudara Aliando Gode alias Aleang, dan laporan polisi atas pengrusakan juga sudah kami masukkan. Saat ini kami juga akan bersurat kepada Kepala Desa Kolisia, Camat Magepanda, Bupati Sikka, Kapolres Sikka, dan Kapolda NTT untuk memberikan himbauan agar seluruh izin yang telah dikeluarkan ditinjau kembali,” jelas Emanuel.
Menurut Emanuel, jika kelak proses hukum membuktikan bahwa kliennya benar-benar mengalami kerugian akibat tindakan Aliando Gode maupun panitia penyelenggara kegiatan, maka pihak-pihak yang mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut juga akan digugat sebagai turut tergugat.
“Ini masalah hukum yang sangat serius, karena menyangkut hak milik orang lain. Jangan sampai hanya karena ada satu event, lalu ada warga yang dikorbankan. Tidak boleh begitu. Hak warga negara harus dilindungi, dan justru pemerintah seharusnya berhati-hati dalam menerbitkan izin apa pun, termasuk izin keramaian dan penyelenggaraan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebelum izin diterbitkan, semestinya pemerintah melakukan verifikasi dan due diligence hukum terhadap status tanah yang menjadi lokasi acara. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah objek tersebut sedang dalam konflik atau tidak.
“Kalau ternyata ada masalah hukum dan perkara ini bergulir ke pengadilan, lalu terbukti bahwa klien kami mengalami kerugian, maka seluruh pihak yang memberi izin, panitia penyelenggara, hingga pemilik tanah akan kami tuntut ganti rugi. Itu sudah pasti,” kata Emanuel.
Ia menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa gugatan bisa saja diajukan secepatnya.
“Secara hukum, jika kami tidak ikut menggugat semua pihak yang terlibat, maka gugatan kami akan terasa kurang lengkap. Demi kepentingan gugatan, semua akan kami gugat. Mungkin paling lambat besok, tapi sebagai seruan awal, kami sampaikan ini melalui media hari ini,” pungkasnya.
✒️: Albert Cakramento