Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dana Desa Disunat, Martabat Rakyat Diludahi

Rabu, 02 Juli 2025 | Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T10:58:24Z

 


Oleh: Wenseslaus Wege, S.Fil.

Salam waras dari balik bukit tulang belulang


Dana desa bukan hadiah. Itu adalah hak rakyat kecil. Dana desa sejatinya adalah jantung pembangunan di pelosok terpencil. Sejak diberlakukan secara nasional melalui Undang-Undang Desa, dana ini menjadi tumpuan harapan masyarakat desa untuk hidup lebih baik dan sejahtera.


Jalan dibuka, air bersih mengalir, UMKM bertumbuh, dan warga miskin mendapat perhatian. Tapi betapa busuknya ketika uang rakyat disunat oleh orang-orang yang justru diberi kepercayaan untuk mengelolanya.


Penyelewengan dana desa kini menjadi fenomena yang memprihatinkan dan merendahkan martabat rakyat. Tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak warga atas kehidupan yang lebih layak. Banyak kasus menunjukkan dana desa digunakan untuk proyek fiktif, dimark-up, atau bahkan diserap untuk kepentingan pribadi perangkat desa.


Kasus dugaan penyelewengan dana ratusan juta rupiah di Desa Nangahale adalah wajah telanjang dari pengkhianatan dan kerakusan di tingkat akar rumput. Uang rakyat dialokasikan untuk proyek perlindungan pantai, tapi hasilnya nihil. Yang tampak bukan kubus penahan ombak, tapi mental bobrok oknum yang menahan nuraninya sendiri.


Jika benar dana itu menguap tanpa bekas, maka jangan hanya bicara soal pengembalian. Keadilan tidak cukup ditebus dengan uang. Pengembalian dana tidak menghapus rasa malu, apalagi penderitaan warga.


Langkah Tegas yang Harus Ditegakkan Sekarang:


1. Proses hukum tanpa basa-basi. Jangan tunggu rekomendasi 60 hari. Bila sudah mengantongi bukti kuat penyimpangan, seret ke meja hijau. Rakyat butuh keadilan, bukan pembinaan setengah hati.


2. Bongkar jaringan dalam sistem. Penyelewengan tak mungkin dilakukan satu orang. Telusuri siapa saja yang ikut bermain. Siapa diam, bisa jadi bagian dari skenario.


3. Libatkan warga dalam pengawasan nyata. Desa bukan milik kepala desa. Dana desa bukan milik kroni. Saatnya warga membuka mata dan mulut.


4. Publikasikan pelaku dan prosesnya. Biarkan jadi pelajaran umum. Jangan tutupi dengan eufemisme “kesalahan administrasi.”


Penyelewengan dana desa bukan sekadar korupsi uang. Ia adalah korupsi kepercayaan, korupsi hati nurani. Bila ini dibiarkan, maka kita sedang membiarkan kejahatan tumbuh subur di tanah yang seharusnya jadi akar harapan rakyat.


 "Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tapi penghinaan terhadap rakyat miskin."

— Pater Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno