Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

GMNI Sikka Laporkan Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Saat Demo di Maumere

Selasa, 10 Maret 2026 | Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T11:58:51Z

 

Pengurus DPC GMNI Kabupaten Sikka menyerahkan laporan resmi terkait dugaan kekerasan oknum polisi saat aksi demonstrasi kepada pihak Polres Sikka di Maumere, Senin (9/3/2026).

Maumere, NTT– Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Sikka secara resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat aksi demonstrasi kader GMNI di Maumere.


Laporan dugaan kekerasan oknum polisi terhadap kader GMNI tersebut diajukan langsung ke Polres Sikka pada Senin, 9 Maret 2026. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kader organisasi yang diduga mengalami tindakan represif ketika menyampaikan aspirasi secara damai di ruang publik.


Ketua DPC GMNI Sikka, Wilfridus Iko, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum untuk memastikan adanya akuntabilitas terhadap dugaan kekerasan yang dialami kader GMNI saat aksi berlangsung.


Menurutnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan resmi, insiden tersebut terjadi ketika kader GMNI menggelar aksi demonstrasi secara damai di wilayah Maumere, Kabupaten Sikka. Namun dalam prosesnya, diduga terjadi tindakan represif oleh oknum aparat kepolisian.


“Diduga terjadi kekerasan fisik berupa sundulan, cakaran yang menyebabkan luka, serta tindakan penundulan terhadap beberapa kader GMNI. Bahkan salah satu kader mengalami luka fisik akibat tindakan tersebut,” ungkap Wilfridus.


Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia.


Wilfridus menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 


Selain itu, GMNI menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.


Berdasarkan KUHP lama, tindakan tersebut dapat mengacu pada Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka, Pasal 352 tentang penganiayaan ringan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau tindakan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang lain.


Sementara itu, dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 tentang penganiayaan, Pasal 467 tentang penganiayaan ringan, dan Pasal 468 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau penderitaan serius.


“Penundulan secara paksa dan tindakan kekerasan fisik terhadap kader GMNI merupakan bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas aparat penegak hukum,” tegasnya.


Melalui laporan resmi tersebut, DPC GMNI Kabupaten Sikka juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada Polres Sikka, antara lain:


  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta profesional terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat.
  • Memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran.
  • Menjamin perlindungan hukum bagi kader GMNI Sikka yang menjadi korban kekerasan.


Menegakkan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi hak demokratis warga negara.


GMNI menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi merupakan langkah hukum untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan, sekaligus menjaga ruang demokrasi agar tetap aman bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

✒️; Albert Cakramento