Maumere,NTT-04 Maret 2025.Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,terjadi lagi di kabupaten sikka kali ini 8 orang anak dibawah umur di salah satu sekolah dasar yang berada di kecamatan doreng yang di lakukan oleh seorang oknum guru PJOK
Kasus ini mencuat ketika ada laporan dari maria kristiani yosepha tim unit pelayanan terpadu perempuan anak ( UPTD ) dan pelayanan perempuan anak ( PPA )mendatangi Spkt Polres Sikka pada Selasa 19 Frebuari 2025 melaporkan terjadinya tindakan pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur,yang terjadi terahkir pada jumat tanggal 14 frebuari 2025 di Kecamatan Doreng Kabupaten Sikka NTT
Pihak Polres Sikka melaluiKasubsi PDIM Humas Polres Sikka Ipda Yermi Soludale membenarkan bawah kasus ini sudah dibuatkan laporan polisi iya juga menerangkan bawah pencabulan terjadi dilakukan oleh seorang guru pjok ( pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan )pelaku melakukan pencabulan terhadap setiap korban dengan cara mencium pipi,mencium bibir,meraba payudara dan kemaluan korban.
Setelah kejadian korban tidak berani melaporkan ke kepala sekolah ataupun orang tuanya masing-masing,kerena di ancam akan mengurangi nilai mata pelajaran pjok,kerena takut setiap korban bercerita satu sama yang lain sampai perbuatan tersebut di dengar oleh Kepala Sekolah
Atas kejadian tersebut keluarga melaporkan kejadian tersebut di kantor sentra pelayanan kepolisian terpadu ( SPKT ) Polres Sikka Guna melaporkan untuk di tindaklanjuti keProses hukum yang sudah di tuangkan dalam LP / B / 36 / II /2025 / SPKT/POLRES SIKKA / POLDA NTT
Dan kami sudah melakukan proses penyidikan,pelaku sudah di tahan di rutan polres sikka sejak tanggal 1 maret 2025,visum et repertum sudah di buat sementara masih menunggu hasil "Ungkap Yermi. (AC)