![]() |
Meridian Dewanta, SH dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT). |
Kupang, NTT, 4 Juni 2025— Aroma skandal mulai menyengat dari Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Seorang perempuan bernama Maria Mardalina Mutik, mantan calon tenaga kerja ke Malaysia, angkat bicara soal kehamilan dan kelahiran anak dari hubungan yang diakuinya terjadi bersama seorang anggota DPRD aktif dari Partai Gerindra, Dedi Mario Mailehi.
Di tengah ramainya perbincangan publik dan viralnya pernyataan Dedi Mailehi di media sosial yang mengaku siap melakukan tes DNA namun menunda proses hukum karena unggahan akun palsu, Maria justru memberikan respons yang lebih keras dan lugas.
“Kalau dia benar siap tes DNA, mari kita buktikan! Tapi kalau dia tidak bersedia secara sukarela, maka kami siap melangkah lebih jauh — kami akan menyurati langsung Ketua Umum Partai Gerindra, sekaligus Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” tegas kuasa hukum Maria, Meridian Dewanta, SH dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT).
Maria mengaku tak ingin memperpanjang polemik di media sosial. Ia memilih jalur konstitusional dan menyerahkan bukti serta kronologi lengkap kepada struktur Partai Gerindra. Namun, hingga kini belum ada tanggapan berarti dari internal partai.
Bayi yang dinamai Satria Petrus itu lahir pada 28 Mei 2025, dan disebut Maria sebagai buah hati dari hubungan intim tanpa ikatan pernikahan dengan Dedi Mario Mailehi — hubungan yang dimulai sejak Agustus 2024 setelah keduanya bertemu lewat aplikasi kencan OMI.
Yang lebih memprihatinkan, kata Maria, Dedi sempat berjanji bertanggung jawab dan bahkan menyebut dirinya "mandul" agar tidak perlu memakai kontrasepsi. Namun usai kehamilan terjadi, komunikasi justru terputus dan nomor Maria diblokir.
Kronologi yang disampaikan Maria telah dikirimkan ke DPD Partai Gerindra NTT sejak Januari dan April 2025. Namun karena tidak digubris, Maria memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
“Klien kami siap membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Alor, menuntut agar Dedi Mario Mailehi diperintahkan oleh hakim untuk menjalani tes DNA,” jelas Meridian Dewanta.
Gugatan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010, yang mengakui hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis jika dapat dibuktikan secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA. Maria berharap keadilan tidak lagi berpihak pada kekuasaan atau status sosial.
“Ini bukan sekadar tuntutan pribadi. Ini soal masa depan seorang anak, soal keberanian perempuan yang selama ini ditindas diam-diam. Kalau Bambang Pamungkas bisa diperintahkan tes DNA oleh hakim, kenapa Dedi Mailehi tidak?” pungkas Meridian.
Sebagai penutup, kuasa hukum Maria menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto. “Bapak Prabowo pernah membela Wilfrida Soik yang nyaris dihukum mati di Malaysia. Kami yakin beliau tak akan tinggal diam melihat kadernya membuat perempuan NTT lain terpuruk di tanah sendiri.”
✏️: Meridian Dewanta, SH.