Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua PN Larantuka Bentak Jurnalis dan Debitur: "Jangan Rekam, Semua Harus Izin Saya!"

Selasa, 03 Juni 2025 | Juni 03, 2025 WIB Last Updated 2025-06-03T06:53:01Z

 

Ketua PN Larantuka, saat menujuk wartawan untuk tidak merekam video


Larantuka, NTT, – Lingkungan Pengadilan Negeri Larantuka memanas pada Senin, 2 Juni 2025, saat Ketua PN Larantuka, Maria Rosdiyanti Servidia Makanda, S.H., diduga membentak sejumlah jurnalis yang sedang meliput kasus dugaan maladministrasi surat penilaian atas tanah jaminan milik debitur Thomas Arif Wijaya terhadap Bank NTT.


Beberapa jurnalis yang hadir menyebutkan bahwa Ketua PN secara langsung melarang peliputan di area pengadilan. Nada yang dilontarkan pun disebut tinggi dan mengandung unsur tekanan terhadap kerja pers.


"Wartawan jangan rekam-rekam, semua harus izin saya, tolong kamera dimatikan jangan divideo," ujar Maria Rosdiyanti seperti ditirukan para jurnalis yang hadir.


Bukan hanya terhadap wartawan, Ketua PN Larantuka juga disebut berlaku serupa kepada debitur Thomas Arif Wijaya. Ia diduga memanggil nama Thomas dengan suara lantang dan ekspresi emosi saat berjalan menuju ruang pertemuan.


"Mana itu Arif Wijaya, ayo sini. Kenapa bawa banyak wartawan ke sini?" teriak Maria dalam insiden yang disaksikan langsung oleh sejumlah awak media.


Thomas Arif Wijaya mengaku terkejut dan kecewa dengan perlakuan tersebut. Menurutnya, pengadilan adalah institusi terbuka yang harus menerima keberadaan media sebagai bentuk kontrol publik.


"Saya datang untuk menyerahkan surat keberatan, tapi saya disambut dengan bentakan keras dari Ketua PN Larantuka. Ini sangat disayangkan," ungkap Thomas.


Sejumlah media nasional dan lokal yang hadir dalam peliputan di antaranya adalah TVRI, Kompas TV, iNews, Pikiran Rakyat NTT, dan Pikiran Rakyat Flores Terkini.


Meski Ketua PN Larantuka disebut telah menyampaikan permintaan maaf dalam sesi klarifikasi, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar soal keterbukaan informasi dan sikap aparatur pengadilan terhadap kerja jurnalistik.


Insiden tersebut memantik sorotan dari kalangan media dan publik yang menilai bahwa tindakan represif terhadap jurnalis dan masyarakat pencari keadilan tidak sejalan dengan prinsip transparansi lembaga hukum.

✏️:***