Maumere,NTT, 25 Juni 2025 — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan difabel berinisial YNO (23) di Kabupaten Sikka memicu keprihatinan luas. Meski pelaku, KJ (75), telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini ia belum juga ditahan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 4 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia berada di rumah pelaku dan diduga dipaksa melakukan tindakan seksual. Kondisi korban yang memiliki keterbatasan fisik membuatnya sangat rentan.
Laporan resmi atas kejadian tersebut telah dibuat di Polres Sikka pada 7 Februari 2025 dengan Nomor: STTLP/24/II/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.
Korban Alami Trauma, Pelaku Masih Bebas
Menurut pihak keluarga, sejak kejadian tersebut kondisi mental korban memburuk drastis. Korban mengalami trauma berat, gangguan tidur, dan ketakutan yang terus-menerus, terlebih karena pelaku masih berada di lingkungan sekitar.
"Kami sangat kecewa. Sudah lebih dari empat bulan sejak laporan dibuat, tapi pelaku belum juga ditahan. Korban harus melihat pelaku setiap hari. Ini menyiksa mentalnya," ungkap salah satu anggota keluarga kepada media ini, Rabu (25/6).
Keluarga merasa proses hukum berjalan lamban dan tidak berpihak pada korban, yang merupakan kelompok rentan.
Keluarga Desak Penahanan dan Perlindungan
Pihak keluarga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka demi menjamin rasa aman bagi korban serta mendukung pemulihan psikologisnya.
"Kami mohon kepada Polres Sikka untuk segera menahan pelaku. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga soal keamanan dan pemulihan jiwa korban," tegas pihak keluarga.
UU TPKS Wajibkan Perlindungan Korban
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan secara maksimal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara tegas mewajibkan perlindungan fisik dan psikologis bagi korban sepanjang proses hukum berlangsung.
Keluarga juga berharap adanya pendampingan lintas sektor—baik dari lembaga perlindungan perempuan, penyandang disabilitas, maupun layanan kesehatan mental—agar korban dapat menjalani proses pemulihan secara menyeluruh.
Polisi: Pelaku Tidak Ditahan Karena Pertimbangan Kesehatan
Sementara itu, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, S.M., saat dikonfirmasi media ini, menyampaikan bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan tertentu.
"Menurut penyidik, pelaku tidak ditahan karena dianggap tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, ada pertimbangan kemanusiaan karena pelaku berusia 75 tahun dan dalam kondisi sakit," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa.
"Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," lanjutnya.
✏️: Albert Cakramento
