Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Guru PPPK NTT Resah, Datangi Ketua PGRI

Kamis, 05 Maret 2026 | Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T11:01:50Z

 

Sejumlah perwakilan guru PPPK NTT berfoto bersama Ketua PGRI NTT, Dr. Sam Haning, SH., MH., usai menyampaikan aspirasi dan tiga tuntutan terkait nasib guru PPPK di ruang kerja Ketua PGRI NTT, Kupang, Kamis (5/3/2026).

Kupang, NTT – Keresahan para guru PPPK NTT terkait masa depan mereka semakin terasa. Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur mendatangi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi NTT untuk menyampaikan langsung kegelisahan mereka mengenai dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).


Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua PGRI NTT, Kamis (5/3/2026). Kedatangan para guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Mereka mengaku resah dan khawatir terhadap masa depan mereka apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, terutama terkait status kerja dan keberlanjutan penghasilan mereka sebagai tenaga pendidik di daerah.


Dalam pertemuan tersebut, para guru PPPK berharap PGRI sebagai organisasi profesi guru dapat menjadi jembatan komunikasi antara mereka dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka juga meminta Ketua PGRI NTT untuk memfasilitasi audiensi dengan Gubernur NTT, agar aspirasi mereka dapat disampaikan secara langsung kepada pemerintah daerah.


Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua PGRI NTT, Dr. Sam Haning, SH., MH. Para guru bahkan menyebut PGRI sebagai rumah besar sekaligus pelindung bagi para guru di NTT yang diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan mereka di tengah perubahan kebijakan nasional.


Dalam kesempatan itu, para guru PPPK menyampaikan tiga tuntutan utama yang menjadi dasar keresahan mereka.


Pertama, para guru meminta kepastian mengenai nasib mereka apabila Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD diterapkan. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada status kerja maupun keberlanjutan penggajian mereka sebagai guru PPPK di daerah.


Bagi para guru, kepastian tersebut sangat penting karena banyak dari mereka menggantungkan kehidupan keluarga pada penghasilan sebagai tenaga pendidik. Di tengah kondisi ekonomi yang terus meningkat, ketidakpastian status kerja menjadi kekhawatiran yang nyata.


Kedua, para guru berharap agar status guru PPPK dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dialihkan kembali pengelolaannya ke pemerintah pusat. Menurut mereka, langkah ini akan memberikan kepastian hukum serta menghindari ketimpangan antara guru PPPK, guru kontrak, maupun guru PNS.


Selain itu, pengelolaan di tingkat pusat dinilai dapat memberikan sistem penggajian dan perlindungan kerja yang lebih jelas serta merata bagi para guru.


Ketiga, para guru meminta agar keluh kesah mereka dapat didengar langsung oleh Gubernur NTT serta Presiden Prabowo. Mereka berharap perhatian pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang adil terhadap persoalan yang mereka hadapi.


Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI NTT Dr. Sam Haning menyatakan bahwa pihaknya memahami kegelisahan para guru PPPK. Ia menegaskan bahwa PGRI akan tetap menjadi wadah perjuangan guru serta mitra pemerintah dalam mencari solusi terbaik bagi para tenaga pendidik.


Menurutnya, guru merupakan pilar utama dalam pembangunan bangsa. Karena itu, kesejahteraan dan kepastian masa depan guru harus menjadi perhatian bersama agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik.


PGRI, lanjutnya, akan berupaya menjembatani komunikasi antara para guru dan pemerintah melalui pendekatan yang konstitusional serta dialog yang konstruktif.


Para guru berharap melalui langkah tersebut, pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan memastikan keberlanjutan profesi guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

✒️: kl