Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ombudsman Tegaskan: Pungutan SPMB Mencekik, BBM Subsidi Dikuasai Pertamini!

Jumat, 27 Juni 2025 | Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T05:22:12Z
Ombudsman NTT kritik pungutan sekolah negeri dan penjualan BBM subsidi oleh pertamini. Desak pemerintah larang penjualan BBM ilegal. (📷: Istimewa) 


Kota Kupang, NTT — Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menghadiri Rapat Komite Intelijen Daerah (Kominda) NTT yang berlangsung pada Rabu (25/6) di Hotel Kristal Kupang. Dalam rapat yang dihadiri unsur intelijen dari berbagai instansi, Darius menyampaikan dua persoalan krusial yang sedang diawasi Ombudsman: sistem penerimaan murid baru (SPMB) dan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.


Forum Kominda NTT merupakan wadah strategis untuk koordinasi dan deteksi dini berbagai potensi ancaman terhadap stabilitas daerah, termasuk bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Hadir dalam forum tersebut unsur intelijen dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI AD/Korem, Lantamal VII, Lanud Eltari, Imigrasi, Bea Cukai, serta Kesbangpol Provinsi NTT, dengan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator.


Pungutan SPMB: Membebani Rakyat, Menyumbat Akses Pendidikan


Darius mengungkap bahwa dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, pihaknya menerima banyak keluhan tentang tingginya beban biaya yang harus ditanggung orang tua siswa. Berbagai pungutan yang dikenakan pada satuan pendidikan negeri mencakup:


  • Uang Komite Rp50.000–Rp150.000 per siswa per bulan
  • Uang pembangunan
  • Biaya delapan standar pendidikan
  • Uang kebutuhan melekat siswa
  • Uang seminar parenting
  • Sumbangan paving block dan pagar sekolah
  • Pembelian seragam batik dan kotak-kotak


“Total biaya pendaftaran di SMA/SMK negeri bisa mencapai Rp750.000 hingga Rp2.500.000. Ini bukan hanya memberatkan, tapi juga diskriminatif terhadap anak-anak dari keluarga tidak mampu,” tegas Darius.


Ia menambahkan bahwa masih banyak siswa yang tidak bisa mengikuti ujian karena belum membayar uang komite, bahkan ada yang tidak bisa mengambil ijazah meski sudah lulus, karena belum melunasi pungutan tersebut.


“Ini kondisi darurat moral dalam dunia pendidikan kita. Kami minta dukungan seluruh unsur intelijen untuk mendorong rasionalisasi pungutan dan memastikan keadilan dalam akses pendidikan,” ujarnya.


BBM Subsidi: Dijual Bebas, Pertamini Semakin Merajalela


Dalam rapat itu, Darius juga menyampaikan keprihatinannya atas penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang semakin tidak terkendali. Ia menegaskan, BBM subsidi saat ini masih bebas diperjualbelikan oleh pihak-pihak tidak resmi seperti Pertamini dan pengecer botol, yang menetapkan harga sendiri demi mencari keuntungan.


“Ini bentuk penyimpangan distribusi energi yang sangat merugikan masyarakat luas. Pom mini dan pengecer ilegal menjual BBM subsidi dengan harga tinggi tanpa regulasi jelas,” ungkapnya.


Darius meminta pemerintah daerah di seluruh NTT segera mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi secara eceran melalui Pertamini dan wadah lain yang tidak sesuai standar keamanan.


Ia juga merinci sejumlah regulasi nasional yang menjadi dasar hukum larangan tersebut, di antaranya:


  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, diubah sebagian dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang menyebutkan hanya badan usaha berizin yang boleh melakukan kegiatan hilir minyak.
  2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pedagang BBM ilegal merugikan konsumen dan melanggar hak perlindungan hukum.
  3. PP No. 36 Tahun 2004 dan PP No. 34 Tahun 2018, yang mengatur standar dan mekanisme persaingan usaha hilir migas.
  4. Surat Edaran Menteri ESDM No. 14.E/HK.03/DJM/2021 dan SE Dirjen Migas B-5214/2021, yang menegaskan hanya penyalur resmi yang boleh menjual BBM kepada pengguna akhir.
  5. Surat Dirjen SPK Kementerian Perdagangan RI Nomor 211/SPK/SD/10/2015, yang menegaskan bahwa keberadaan Pertamini tidak sesuai ketentuan metrologi legal dan membahayakan konsumen.

 

“Pemerintah harus bertindak cepat. Jika tidak, BBM subsidi akan terus disedot pihak tak berizin dan masyarakat kecil akan terus membeli mahal. Ini bentuk pembiaran sistemik,” kata Darius.


Dukung Koordinasi dan Pengawasan Lintas Lembaga


Di akhir rapat, Darius menyampaikan apresiasi kepada Ketua Kominda Provinsi NTT, Eko Hassep Nugrito, atas pelaksanaan rapat penting ini. Ia berharap koordinasi antarinstansi semakin diperkuat untuk menjaga stabilitas dan pelayanan publik yang adil di NTT.


📞 Lapor ke Ombudsman RI Perwakilan NTT:
0811-1453-737 (WhatsApp)
#OmbudsmanRI #OmbudsmanNTT #AwasiTegurLaporkan

✏️: Darius Beda Daton/kl