Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Very Natun Kritik Lurah Nefonaek: Pedagang Siomai Punya Izin, Tapi Diusir Seenaknya!

Selasa, 17 Juni 2025 | Juni 17, 2025 WIB Last Updated 2025-06-17T10:11:28Z
Very Natun bela pedagang Parsidi yang jual siomai di tanah pribadinya dari pengusiran oleh Lurah Nefonaek. Usaha legal, tapi diminta tutup sepihak. (📷: news-daring.com) 


Kota Kupang, 17 Juni 2025 — Ketegangan antara pihak Kelurahan Nefonaek dan seorang pedagang siomai bernama Parsidi semakin memanas setelah aparat Satpol PP mendatangi lapak dagangannya dan meminta agar aktivitas usaha dihentikan. Langkah itu memantik kemarahan Very Antonius Natun, selaku pemilik tanah. 


Very Natun menyatakan bahwa pedagang siomai tersebut berjualan di atas tanah milik pribadi keluarganya yang sah dan terdaftar, dengan pajak tahunan sebesar Rp2,4 juta. Lokasi tersebut telah disewakan kepada Parsidi sejak tahun 2021 untuk jangka waktu 10 tahun, dan tidak pernah menimbulkan masalah hingga awal Mei 2025.


“Ini bukan tanah negara, bukan bahu jalan. Kami pemilik sah. Parsidi menyewa secara legal dan bahkan mengantongi Surat Keterangan Usaha resmi dari Kelurahan, ditandatangani oleh sekretaris kelurahan sendiri pada 23 Februari 2024,” tegas Very.


Namun ketegangan mulai muncul pada 23 Mei 2025, saat Lurah Nefonaek, Josephina N. Ungirwalu, SP, mengeluarkan surat penegasan bernomor Kel.NFK.005/037/V/2025 yang berisi perintah agar usaha siomai itu dihentikan terhitung mulai 24 Mei 2025. Surat itu menyebutkan empat alasan, yaitu:

  1. Usaha dijalankan tanpa laporan ke kelurahan selama tiga tahun
  2. Tidak menjaga kebersihan
  3. Tidak menyediakan tempat sampah terpilah
  4. Tidak aktif dalam kegiatan kebersihan lingkungan


Very Natun menyebut alasan tersebut tidak berdasar dan sepihak, serta tidak didukung prosedur administratif yang layak. Ia menilai tindakan Lurah melanggar asas-asas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan.


“Bagaimana bisa usaha yang sudah diberikan izin resmi oleh kelurahan tiba-tiba diminta berhenti dengan satu surat? Tidak ada teguran tahap awal, tidak ada pembinaan. Langsung minta tutup. Ini jelas cacat hukum dan administrasi,” ujar Very.


Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan pada 23 Februari 2024 atas nama Parsidi menyebut bahwa yang bersangkutan benar memiliki usaha "jualan salome" di Jalan Ainiba, RT 022/RW 007, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.


Bagi Very, polemik ini menjadi bukti arogansi oknum pejabat lokal yang menyalahgunakan kewenangan. Ia juga menyayangkan tindakan Satpol PP yang bertindak berdasarkan surat lurah tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak pemilik lahan.


“Satpol PP datang ke lokasi tanpa etika, tidak menghargai pemilik tanah. Kalau lurah merasa tidak sopan karena ada suara tawa anak muda yang makan siomai dan main TikTok, itu bukan alasan hukum,” tegasnya.


Dalam rapat klarifikasi yang digelar pada 28 Mei 2025 di Kantor Lurah Nefonaek, dihadiri oleh Camat Kota Lama dan Lurah, Very menyampaikan keberatannya secara langsung. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga Natun selalu mendukung kebersihan lingkungan dan telah membangun lapangan basket dan menanam pohon-pohon di sekitar lokasi secara pribadi sejak tahun 1985.


Very menantang Wali Kota Kupang, Ketua DPRD, dan Wakil Wali Kota untuk berdialog langsung dengannya terkait masalah ini.


“Kami tidak ganggu siapa pun. Usaha ini bagian dari UMKM yang harus dilindungi, bukan ditindas. Mereka berjualan untuk hidup, bukan datang minta kerja ke kantor wali kota atau kelurahan,” katanya.

Very menutup dengan pernyataan tegas, “Negara ini negara hukum, bukan negara perasaan. Kalau lurah tidak kuat melihat TikTok anak muda, jangan balasnya dengan menyalahgunakan jabatan!”

✏️; kl