Oleh: Rudolfus P. Mba Nggala (Praktisi Hukum dan Pegiat Media)
Setiap tahun, hampir di semua kabupaten di Indonesia, ada satu agenda yang selalu dinantikan masyarakat: Bupati Cup atau Piala Bupati. Turnamen ini seperti “Piala Dunia”-nya warga lokal. Lapangan jadi pusat keramaian, suporter bersorak, anak-anak ikut berlari di pinggir lapangan, dan para perantau pulang kampung demi menyaksikan tim kebanggaan mereka.
Namun di balik semaraknya, ada satu pertanyaan yang jarang disentuh: apakah turnamen dengan embel-embel “Bupati” ini bebas diselenggarakan siapa saja? Bagaimana kalau ada sponsor swasta? Dan lebih jauh, apakah ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum—bahkan gratifikasi?
Pertanyaan ini penting. Bukan untuk mematikan semangat olahraga, tetapi justru untuk menjaga agar euforia lapangan tidak berubah menjadi perkara hukum.
Nama “Bupati” Bukan Sekadar Label
Menggunakan nama “Bupati” dalam sebuah event bukan hal sepele. Jabatan bupati adalah simbol negara, dan penggunaannya harus seizin pejabat atau lembaga yang berwenang. Tanpa itu, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan simbol negara.
Secara administratif, penggunaan atribut atau nama jabatan publik wajib berbasis izin resmi. Jika tidak, risikonya adalah merusak marwah jabatan dan citra pemerintahan. Jangan sampai “Bupati Cup” berubah menjadi ajang yang mencederai integritas publik hanya karena prosedur yang diabaikan.
Boleh Diselenggarakan Swasta, Tapi Harus Penuhi Syarat
Apakah EO, yayasan, atau klub lokal boleh mengadakan Bupati Cup? Jawabannya: boleh, asal tidak sembarangan. Setidaknya tiga hal wajib dipenuhi:
- Izin tertulis dari pemerintah daerah
- Kerja sama resmi (MoU, SK Panitia, atau perjanjian kerja sama)
- Melibatkan KONI atau organisasi cabang olahraga (cabor) resmi
Dasar hukumnya antara lain:
- UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
- PP No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
- Perda atau Perbup terkait kegiatan olahraga
Sponsor: Dukungan atau Jerat Gratifikasi?
Sponsor memang penting dalam turnamen lokal, tapi jika tidak transparan, bisa berujung pada dugaan gratifikasi.
Contoh skenario berisiko:
- Sebuah perusahaan menjadi sponsor turnamen, lalu mendapat proyek dari Pemda
- Dana sponsor masuk ke rekening pribadi pejabat
- Tidak ada laporan kegiatan yang jelas
Menurut UU Tipikor dan Peraturan KPK, ini bisa dikategorikan gratifikasi jika:
- Dana diberikan langsung ke pejabat, bukan ke panitia resmi
- Tidak dilaporkan secara tertulis dan transparan
- Ada potensi konflik kepentingan antara sponsor dan pejabat
Solusi? Seluruh dana sponsor harus disalurkan lewat panitia resmi, didokumentasi dengan baik, dan—jika memungkinkan—dipublikasikan.
KONI dan Cabor Tidak Boleh Dilupakan
Turnamen yang masuk kategori olahraga prestasi seperti sepak bola, voli, basket, dan lainnya harus melibatkan KONI dan organisasi cabor resmi.
Ini sesuai Pasal 65 UU No. 11 Tahun 2022:
"Setiap kegiatan olahraga wajib mengikuti sistem pembinaan olahraga nasional."
Jika tidak, maka:
- Turnamen dianggap tidak resmi
- Prestasi atlet tidak tercatat di tingkat nasional
- Tidak bisa dijadikan dasar seleksi ke jenjang yang lebih tinggi.
Menjaga Semangat, Menjaga Etika
Bupati Cup idealnya menjadi simbol persatuan dan kebanggaan daerah. Tapi semangat olahraga ini harus berjalan beriringan dengan etika hukum dan pemerintahan.
Untuk itu, pemerintah daerah sebaiknya membuat:
- Peraturan Bupati (Perbup) atau
- Peraturan Daerah (Perda)
yang secara tegas mengatur:
- Penggunaan nama jabatan publik dalam event
- Tata kelola sponsorship dan transparansi dana
- Standar penyelenggaraan turnamen oleh pihak ketiga
Tujuannya bukan membatasi, tetapi memastikan bahwa Bupati Cup tetap legal, profesional, dan menjunjung integritas.
Penutup: Sorak-Sorai Tak Boleh Lupa Aturan
Membangun daerah bukan hanya soal semarak di lapangan, tapi juga tentang:
- Ketaatan terhadap hukum
- Transparansi dalam pelaksanaan kegiatan
- Penghormatan terhadap jabatan publik
Bupati Cup akan semakin bermakna bila dijalankan sesuai aturan.
Saat itulah, olahraga bukan hanya menyatukan masyarakat, tapi juga mengukuhkan budaya hukum yang sehat.
Salam olahraga. Salam taat hukum.