![]() |
EMG Law Offices ajukan keberatan atas penghentian penyidikan oleh Polres Sikka dalam perkara perusakan tanaman. Mereka menegaskan barang yang dirusak adalah milik pelapor, bukan milik terlapor. |
Maumere,NTT, 11 Juli 2025 — EMG Law Offices secara resmi mengajukan keberatan atas penghentian penyidikan perkara perusakan oleh Polres Sikka, karena menilai bahwa keputusan tersebut dilakukan secara prematur dan tidak mempertimbangkan fakta hukum secara utuh. Perkara ini menyangkut perusakan tanaman produktif milik pelapor yang sebelumnya telah dilaporkan secara sah.
Surat keberatan tersebut terdaftar dengan nomor 184/EMG-Part/II-B/07/2025 dan ditandatangani oleh Advokat Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.H. Surat itu juga telah ditembuskan ke Irwasda dan Dirreskrimum Polda NTT.
SP3 Diterbitkan Terlalu Cepat, Bukti Tak Digali Tuntas
Dalam uraian keberatannya, EMG menyoroti bahwa sejak laporan dilayangkan pada 25 Juni 2025, penyidik Satreskrim Polres Sikka hanya butuh waktu kurang dari dua minggu untuk menerbitkan tiga SP2HP dan satu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kami menilai penyidikan dihentikan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan upaya hukum yang cermat, utuh, dan adil,” bunyi kutipan dari surat keberatan.
Tanaman yang Dirusak Adalah Milik Pelapor
Poin utama dari keberatan ini adalah kepemilikan objek yang dirusak. Menurut EMG, tanaman yang menjadi obyek perusakan merupakan milik pelapor sendiri — bukan milik pihak terlapor. Maka, unsur Pasal 406 KUHP tentang perusakan dinilai telah terpenuhi.
“Barang yang dirusak adalah tanaman milik pelapor sendiri, yang ditanam dan dikelola secara aktif. Maka unsur pidananya sangat jelas dan tidak sepatutnya dihentikan begitu saja,” tegas Emanuel Herdiyanto Gleko.
Penyidik Dinilai Tidak Objektif, Hanya Berpijak pada Klaim Sepihak
EMG juga menyoroti bahwa penyidik hanya berpegangan pada dokumen administratif dari pihak terlapor tanpa menggali fakta di lapangan. Penyidik dinilai pasif dan tidak mengejar kebenaran materiil.
“Penyidik seharusnya tidak sekadar menunggu SHM atau bukti sewa dari terlapor. Mereka harus melihat siapa yang secara nyata mengelola dan menanam di lahan tersebut,” ungkap EMG dalam suratnya.
Permintaan Tegas: Buka Kembali Penyidikan
Pada bagian akhir, EMG Law Offices menuntut agar penyidikan dibuka kembali. Mereka juga meminta agar klien mereka diberi kesempatan menyampaikan keterangan tambahan, sesuai prinsip due process of law.
Catatan Redaksi:
Kasus ini membuka pertanyaan besar: apakah aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugas secara netral dan profesional? Bila benar tanaman yang dirusak adalah milik pelapor, maka unsur pidana telah nyata.
Keadilan tidak boleh dikerdilkan menjadi sekadar dokumen. Yang harus dicari adalah siapa yang sebenarnya memiliki dan mengelola objek tersebut — dan siapa yang merusaknya.
✒️: Albert Cakramento