![]() |
Oleh: Aris Halilintar Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Nusa Nipa Maumere |
News-daring.com- Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka bukan lagi isu kecil yang bisa diabaikan. Masifnya penjualan rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu kini menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara dan daerah. Dalam jangka panjang, praktik ini bukan hanya merugikan penerimaan pajak, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan hukum di tengah masyarakat.
Rokok ilegal tidak membayar pajak, tidak melalui pengawasan kualitas, dan tidak menyumbang apa pun bagi pembangunan daerah. Setiap batang rokok ilegal yang beredar, sejatinya adalah potongan dana yang seharusnya masuk ke APBN dan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau—termasuk bagi Kabupaten Sikka. Ironisnya, ketika masyarakat menjerit karena infrastruktur rusak atau layanan publik yang belum maksimal, sebagian penyebabnya bisa ditelusuri ke kebocoran pendapatan seperti ini.
Sebagai kepala daerah, Bupati Sikka wajib hadir secara tegas dan serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ada beberapa langkah konkret yang bisa diambil:
-
Razia Rutin dan Penertiban di Lapangan
Libatkan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI untuk melakukan pengawasan aktif di pasar, kios, warung, dan toko-toko. Penertiban harus dijadikan agenda tetap, bukan sekadar respons sesaat. -
Perkuat Koordinasi dengan Bea Cukai
Pemkab perlu membangun komunikasi erat dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan data, pelatihan, dan dukungan operasional dalam menindak distributor besar. -
Edukasi Masyarakat dan Pedagang Kecil
Banyak pedagang tidak menyadari bahwa mereka menjual barang ilegal. Edukasi dan sosialisasi sangat penting agar kesadaran hukum tumbuh dari bawah. -
Keadilan Fiskal: Tegas pada Semua!
Jika pemerintah tegas menarik pajak dari pelaku UMKM, maka harus lebih tegas lagi terhadap pelanggaran besar seperti rokok ilegal. Jangan ada “tebang pilih”!
Sudah saatnya kita berkata: cukup sudah pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Bupati Sikka harus memimpin langsung upaya pemberantasan rokok ilegal demi keadilan fiskal dan kesejahteraan rakyat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberpihakan kepada masyarakat yang jujur, kecil, dan tertindas.