Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Sebut Anggota DPRD NTT Obed Naitboho Wajib Bertanggung Jawab Atas Kematian Dokter Abraham Taufiq

Selasa, 12 Agustus 2025 | Agustus 12, 2025 WIB Last Updated 2025-08-12T04:22:55Z

 

MERIDIAN DEWANTA, SH - KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI / KUASA HUKUM KELUARGA DOKTER ABRAHAM TAUFIQ


Selaku Kuasa Hukum dari keluarga Almarhum dokter Abraham Taufiq, yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas


yang terjadi di Jalan Timor Raya Kilometer 58, Desa Ekateta - Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada tanggal 16 Juni 2025, maka kami patut menegaskan bahwa Anggota DPRD NTT Obed Naitboho harus bertanggung jawab atas perbuatan sopirnya yang menewaskan dokter Abraham Taufiq.


Kecelakaan lalu lintas itu bermula saat Obed Naitboho bersama sopirnya atas nama Isak Palai Peni mengendarai Mitsubishi Pajero Sport plat DH 1371 CD melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Soe, Timor Tengah Selatan (TTS) menuju ke Kupang, lalu di lokasi kejadian mobil politisi Partai NasDem sekaligus mantan Wakil Bupati TTS itu tak bisa dikendalikan sopir lantaran jalan menikung tajam.


Pada saat yang sama, dokter Abraham Taufiq bersama temannya Modesta Uak datang dari arah berlawanan mengendarai mobil Suzuki Katana plat DR 1294 CF dan tabrakan pun tak terhindarkan, sehingga dokter Abraham Taufiq yang bertugas di Puskesmas Haekesak - Kabupaten Belu mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Naibonat. Sedangkan, Modesta Uak mengalami luka ringan.


Walaupun Polres Kupang sudah menetapkan sopir atas nama Isak Palai Peni selaku tersangka yang dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun secara keperdataan Obed Naitboho selaku sang majikan juga wajib bertanggung jawab atas perbuatan sopirnya itu.


Sama sekali tidak ada alasan hukum apapun bagi Obed Naitboho untuk menghindar atau lepas dari tanggung jawab atas perilaku sopirnya Isak Palai Peni yang menewaskan dokter Abraham Taufuq, sebab dalam Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) disebutkan :


“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”


Selanjutnya dalam Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata ditegaskan :


“Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”


Selaku Anggota DPRD NTT dari Partai NasDem periode 2024 - 2030 dan juga mantan Wakil Bupati TTS periode 2014 - 2018, Obed Naitboho semestinya sigap untuk mengingatkan sopirnya Isak Palai Peni agar jangan melaju ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi sehingga bisa tercegah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dokter Abraham Taufiq.


Sebagai figur publik yang sangat paham tentang norma-norma sosial ataupun prinsip-prinsip kepatutan dalam pergaulan masyarakat, Obed Naitboho seharusnya juga sudah mendatangi dan meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa lakalantas maut tersebut, namun sejak kematian dokter Abraham Taufiq ternyata Obed Naitboho lepas tangan alias menolak bertanggung jawab.


Padahal akibat perbuatan sopirnya Isak Palai Peni yang merupakan orang yang berada dalam tanggung jawab Obed Naitboho tersebut, maka bukan cuma nyawa dokter Abraham Taufiq yang melayang, tapi Modesta Uak juga terluka dan mobil Suzuki Katana plat DR 1294 CF rusak berat sehingga nilai kerugiannya sangat besar jumblahnya.


Sebagai Pengacara dari keluarga Almarhum dokter Abraham Taufiq, kami sedang mempersiapkan upaya Gugatan Perdata terhadap Obed Naitboho untuk menuntut ganti rugi sesuai Pasal Pasal 1367 ayat (1) dan (3) KUHPerdata, apalagi dalam kasus-kasus sejenis sudah ada Yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengabulkan Gugatan Penggugat dengan nilai miliaran rupiah.


Kami juga sudah mempersiapkan pengaduan resmi kepada Ketua Umum DPP NasDem Bapak Surya Paloh agar bisa memberikan peringatan keras terhadap Obed Naitboho yang sampai saat ini tidak responsif terhadap penderitaan akibat kehilangan nyawa yang dialami oleh keluarga Almarhum dokter Abraham Taufiq.