Kota Kupang, NTT— Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah besar menuju smart government dengan meresmikan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2025 yang selaras dengan SPBE Nasional. Dokumen strategis ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPBE, menjadi pedoman utama seluruh perangkat daerah dalam mengembangkan dan mengintegrasikan layanan digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si, menegaskan bahwa Perwali ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan digital.
“Dengan adanya Perwali ini, setiap perangkat daerah memiliki acuan yang jelas dalam pengembangan layanan berbasis elektronik, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Langkah menuju smart government ini juga diwujudkan lewat berbagai inovasi digital, salah satunya website Sunday Market Buat Orang Kupang (SABOAK) di https://saboak.kupangkota.go.id/. Platform ini memudahkan pelaku UMKM mendaftar sekaligus memberi informasi kepada masyarakat terkait menu dan acara setiap Sabtu dan Minggu.
Di sisi pengelolaan data, Pemkot Kupang telah memanfaatkan e-Walidata SIPD mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data. Sosialisasi e-Walidata terus digencarkan untuk memperkuat basis data kota yang akurat dan terpadu.
Tak hanya itu, Pemkot Kupang juga berhasil mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ASN Data Elektronik Mandiri (SIMPEG ADEM) dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN RI, sehingga sinkronisasi data kepegawaian dapat dilakukan secara nasional tanpa hambatan.
Dengan kombinasi regulasi dan inovasi digital ini, Pemerintah Kota Kupang optimistis dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan responsif, sekaligus mengukuhkan langkah menuju Kota Kupang sebagai smart government di tahun 2025.
✒️;***/kl