Maumere,NTT, 6 September 2025 — Sengketa Pasar Wuring di Kabupaten Sikka kembali memanas. CV Bengkunis Jaya yang sempat kalah di tingkat kasasi kini bangkit dengan langkah hukum luar biasa: Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI. Senjata utamanya: deretan bukti pajak resmi yang berpotensi membalikkan putusan dan menyudutkan Pemkab Sikka.
Kasus bermula dari Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023 tertanggal 16 November 2023, yang memerintahkan penghentian aktivitas Pasar Wuring. CV Bengkunis Jaya kemudian menggugat ke PTUN Kupang.
Perjalanan hukumnya berliku:
- PTUN Kupang memenangkan CV Bengkunis Jaya.
- PT TUN Mataram menganulir, Pemkab Sikka unggul.
- Kasasi MA menguatkan kemenangan Pemkab Sikka.
Tak menyerah, CV Bengkunis Jaya menempuh PK dengan dasar Pasal 67 huruf b dan f UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung: adanya novum (bukti baru) serta kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.
Dalam memori PK, CV Bengkunis Jaya melampirkan dokumen resmi yang diyakini sebagai novum:
- Rekapan SKPD Pajak Daerah 2020–2021.
- Surat Kepala Bapenda Sikka tahun 2024.
- Surat Tanda Terima Setoran Pajak Daerah 2022–2023.
- Surat Nomor 23/HK/2025 tentang pengelolaan parkir.
Bagi CV Bengkunis Jaya, dokumen tersebut menegaskan bahwa Pemkab selama ini mengakui legalitas usaha melalui penerimaan pajak, namun justru melarang aktivitasnya.
Kuasa hukum CV Bengkunis Jaya, Ben Hadjon, S.H., menilai kebijakan Pemkab Sikka sarat kejanggalan.“Bagaimana mungkin pemerintah di satu sisi menerima pajak dari klien kami, tetapi di sisi lain justru mengeluarkan surat penghentian aktivitas usaha yang sah? Ini kontradiksi yang mencederai rasa keadilan,” tegas Ben.
Ia juga menilai langkah Pemkab bertolak belakang dengan semangat pemerintah pusat.“Ketika pusat gencar mendorong masyarakat mengembangkan usaha, Pemda Sikka malah mempersulit usaha yang sah dan berkontribusi lewat pajak. Ini langkah keliru,” pungkasnya.
Munculnya bukti pajak membuat posisi Pemkab Sikka semakin defensif. Jika Mahkamah Agung menilai novum ini sahih, bukan tidak mungkin putusan kasasi sebelumnya dibatalkan dan kemenangan dikembalikan ke CV Bengkunis Jaya, sebagaimana putusan PTUN Kupang.
Sengketa Pasar Wuring membuktikan bahwa dokumen pajak dan administrasi resmi bukan sekadar formalitas, melainkan senjata hukum yang bisa menentukan arah putusan.
Putusan PK nanti akan menjadi penanda penting: apakah pemerintah daerah konsisten mengelola aset publik secara adil, atau justru terjebak dalam kebijakan kontradiktif yang merugikan warganya sendiri.
✒️: Albert Cakramento