Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Ijazah Politeknik Negeri Kupang, Kinerja Wadir I Disorot: Senat Diminta Bijak Gunakan Hak Suara

Jumat, 12 September 2025 | September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-11T17:42:26Z

 

Kasus ijazah Politeknik Negeri Kupang sejak 2021–2025 menyeret nama Wadir I. Publik mempertanyakan kapasitasnya jika benar ikut seleksi calon Direktur, di tengah masalah besar yang belum terselesaikan. (📸: istimewa) 


Kota Kupang,NTT, 12 September 2025 – Skandal ijazah yang tidak tercetak sejak 2021–2025 di Politeknik Negeri Kupang terus menuai sorotan. Pejabat yang paling disorot publik adalah Wakil Direktur I (Wadir I) bidang akademik, Melchior Bria, karena posisinya dianggap memiliki tanggung jawab langsung atas terhambatnya penerbitan ijazah ratusan mahasiswa.


Konon, Melchior Bria saat ini juga disebut-sebut ikut dalam seleksi calon Direktur Politeknik Negeri Kupang. Bila benar, hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana publik bisa percaya pada seorang pejabat yang gagal menyelesaikan masalah mendasar seperti ijazah untuk memimpin kampus ke depan?


Sesuai tupoksinya, Wadir I wajib mengoordinasikan seluruh urusan akademik, termasuk kelulusan dan pencetakan ijazah. Namun fakta bahwa sejak 2021 hingga 2025 sebanyak 796 alumni tidak menerima ijazah resmi, menunjukkan adanya kelemahan serius dalam manajemen akademik.


Ketua Ikatan Paguyuban Flotirosa NTT, Joy Sadipun, kepada media ini menilai masalah ijazah adalah bentuk nyata pelanggaran hak mahasiswa.“Mahasiswa sudah melaksanakan kewajibannya, maka hak mereka harus diberikan. Empat tahun tanpa ijazah adalah pelanggaran HAM. Kalau masalah sebesar ini tidak bisa diselesaikan, bagaimana publik bisa percaya dengan kepemimpinan akademik di Politeknik Negeri Kupang?” tegas Joy.


Sementara itu, advokat sekaligus pemerhati pendidikan NTT, Tommy Jacob, menilai kasus ijazah Politeknik Negeri Kupang tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan administrasi.


“Ini sudah masuk kategori maladministrasi, bahkan berpotensi pidana. Ada indikasi penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) karena mahasiswa dijanjikan ijazah, sementara hak mereka tidak diberikan. Ombudsman NTT dan aparat penegak hukum wajib turun tangan,” ujar Tommy kepada media ini.


Lebih jauh, publik kini menyoroti peran anggota Senat Politeknik Negeri Kupang yang memiliki hak suara dalam pemilihan Direktur.


Senat diminta tidak asal memilih calon Direktur hanya karena faktor kedekatan atau pertemanan, melainkan berdasarkan kinerja nyata. Kasus ijazah ini bisa menjerat Melchior Bria, oleh sebab itu persoalan ini menjadi barometer penting untuk menilai layak atau tidaknya seorang calon memimpin lembaga pendidikan negeri ini.


Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ada kemungkinan Direktur maupun Wadir I akan berpotensi digugat mahasiswa baik secara pidana mau pun perdata jika hak atas ijazah tidak segera dituntaskan. Gugatan itu bukan hanya demi keadilan bagi alumni, tetapi juga untuk menjaga marwah lembaga pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur.

✒️: kl