Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Diperintah Cari Pekerja, Dibiayai Perusahaan, Berujung Penahanan: LBH Cinta Sikka Ungkap Kronologi Pengakuan Yakobus Teka

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T09:49:26Z
Kuasa hukum LBH Cinta Sikka, Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., saat memberikan pendampingan dan mendengarkan keterangan keluarga serta saksi terkait kasus Yakobus Teka di Maumere, Kabupaten Sikka.


Maumere, NTT— Kasus yang menjerat Yakobus Teka, warga Kecamatan Talibura, Desa Mamai, Kabupaten Sikka, menuai sorotan serius. LBH Cinta Sikka mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam perkara ini, mulai dari penugasan perusahaan, aliran dana perekrutan tenaga kerja, hingga proses BAP yang diduga mengabaikan hak Yakobus.


Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum LBH Cinta Sikka, Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., dalam wawancara bersama media ini pada 31 Januari 2026.


“Klien kami adalah seorang karyawan yang ditunjuk oleh PT SKL tempat ia bekerja. Kami melihat di sini, klien kami, Yakobus Teka, adalah korban power struktural perusahaan, di mana ia adalah seorang karyawan dengan keterbatasan intelektual, hanya bersekolah hingga kelas 5 SD, dan bekerja di lingkungan yang terisolir,” tegas Sherly.


Dari Buruh Biasa Hingga Mandor 15 Tahun


Menurut Sherly, Yakobus Teka telah bekerja selama kurang lebih 15 tahun di PT SKL. Ia memulai karier sebagai buruh biasa, sebelum kemudian dipercaya perusahaan menjabat sebagai mandor.


Dipanggil Menghadap GM Bersama Serikat Pekerja


Pada Oktober 2025, Yakobus Teka diminta menghadap General Manager (GM) PT SKL, yang pada saat itu berada bersama pihak berinisial J dari Serikat Pekerja.


Dalam pertemuan di kantor perusahaan tersebut, Yakobus ditanya apakah memiliki keluarga yang bersedia bekerja di perusahaan. Yakobus menyampaikan bahwa dirinya berada di Kalimantan sehingga tidak mengetahui secara pasti, namun menyebut kemungkinan ada satu hingga dua orang di kampung halaman.


Diminta Mencari Calon Pekerja, Diberi Surat Tugas dan Dana Pemberangkatan


Yakobus kemudian diminta langsung oleh pimpinan perusahaan untuk mencari calon pekerja dari kampung halaman. Dalam pembicaraan tersebut juga dibahas biaya keberangkatan, mulai dari tiket kapal susulan hingga biaya transportasi lainnya.


Yakobus diminta untuk menandatangani surat tugas oleh pihak perusahaan. Selanjutnya, ia diminta menyerahkan surat itu kepada manajer. Namun, manajer tidak memberikan surat itu kepada Yakobus sebagai bekal perjalanan untuk mencari calon pekerja.


Pihak perusahaan juga memberikan uang sebesar Rp1.500.000 kepada Yakobus Teka untuk biaya pemberangkatan ke kampung halamannya.


Yakobus berangkat ke kampung halaman pada 22 Oktober 2025, sesuai rentang waktu penugasan 22 Oktober hingga 9 November 2025.


Mencari 8 Calon Pekerja, Dana Resmi Ditransfer Perusahaan


Setibanya di kampung halaman, Yakobus berkoordinasi dengan keluarga dan warga sekitar. Tercatat delapan orang bersedia ikut bekerja ke Kalimantan. Bersama Yakobus, total terdapat delapan orang yang akan diberangkatkan.


Untuk membiayai keberangkatan tersebut, perusahaan mentransfer dana. Berdasarkan print out rekening koran Bank Mandiri, pada 30 Oktober 2025 tercatat transfer dana sebesar Rp10.520.000 dari pihak perusahaan.


Menurut kuasa hukum, dana tersebut diperuntukkan untuk membiayai keberangkatan delapan orang dan merupakan dana resmi perusahaan, bukan dana pribadi Yakobus Teka.


Ditangkap di Jalan Menuju Pelabuhan


Namun sebelum rombongan tiba di pelabuhan, kendaraan angkutan umum yang mereka tumpangi dihentikan aparat kepolisian. Polisi disebut langsung mencari Yakobus Teka, yang mengindikasikan adanya laporan sebelumnya.


Sejak saat itu, Yakobus langsung ditahan dan menjalani proses hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan pada 23 Januari 2026.


BAP Tanpa Kuasa Hukum dan Dugaan Rekayasa


LBH Cinta Sikka menyoroti proses pemeriksaan di kepolisian. Berdasarkan pengakuan Yakobus kepada kuasa hukumnya, BAP pertama dan kedua dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum.


BAP kedua disebut telah berbentuk draf, dan Yakobus hanya diminta menandatangani, dengan keterangan yang berbeda dari BAP pertama.


LBH: Klien Jalankan Perintah Perusahaan


LBH Cinta Sikka menegaskan bahwa seluruh tindakan Yakobus merupakan pelaksanaan perintah struktural perusahaan, yang didukung oleh surat tugas dan aliran dana resmi.


“Klien kami adalah seorang mandor kebun dengan keterbatasan intelektual, hanya bersekolah hingga kelas 5 SD, hidup dan bekerja hanya di area perkebunan. Dalam kasus ini, klien kami adalah korban dari power struktural perusahaan. Ia menjalankan tugas yang diperintahkan perusahaan. Tidak adil jika klien kami harus menanggung risiko, sementara peran dan tanggung jawab korporasi tidak disentuh." tegas Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H.


LBH menyatakan akan membuka seluruh kejanggalan ini secara terang benderang dalam proses persidangan.


Perusahaan Belum Memberi Tanggapan


Sementara itu, pihak PT SKL telah dihubungi oleh media ini melalui pesan WhatsApp untuk dimintai klarifikasi terkait penugasan, aliran dana, dan tanggung jawab perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut telah dibaca namun tidak mendapat respons.


Penegasan Redaksi


Seluruh uraian peristiwa dan kronologi dalam pemberitaan ini merupakan pengakuan dan keterangan yang disampaikan langsung oleh Yakobus Teka kepada Kuasa Hukumnya, LBH Cinta Sikka, sebagaimana disampaikan kembali kepada media ini dalam wawancara pada 31 Januari 2026.


Pemberitaan ini belum merupakan putusan pengadilan dan akan terus dikembangkan sesuai fakta persidangan serta hak jawab dari seluruh pihak terkait.

✒️: Albert Cakramento