Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sengketa Tanah di Noelbaki: Nama Joni Asadoma Disebut dalam Penjualan Lahan 375 M²

Kamis, 02 Oktober 2025 | Oktober 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T00:38:28Z

 

Sengketa tanah di Noelbaki kembali mencuat. Diduga nama Joni Asadoma dicatut dalam penjualan tanah 375 M² milik almarhum Yustus Seu.


Kupang,NTT, 2 Oktober 2025 – Sengketa tanah di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, kembali mencuat setelah muncul dugaan pencatutan nama Wakil Gubernur NTT, Joni Asadoma, dalam penjualan sebidang lahan seluas 375 M² milik almarhum Yustus Seu.


Tanah tersebut awalnya diperoleh Yustus Seu dari Durhans Tanu pada Kamis, 28 Juli 2014, berdasarkan PPH Nomor: 593/413/KT/2014 yang disaksikan oleh Kepala Desa Noelbaki, Melkisedek Keubana, tokoh masyarakat Ibrahim Haeleke, dan diketahui Camat Kupang Tengah, M. S. Manafe, SH, M.Si. Bukti lain berupa Surat Riwayat Kepemilikan Tanah atas nama Yustus Seu dengan nomor: 590/DNK/VII/2014 juga ditandatangani Kepala Desa Noelbaki pada 17 Juli 2014.


Awal Mula Lahan Noelbaki Dibuka


Menurut penuturan Jonatan Tanpani, penjaga tanah almarhum Yustus Seu sekaligus menantunya, pembersihan lahan di lokasi RT 55/RW 20, Dusun 5 Oehau, Desa Noelbaki, dilakukan sejak tahun 2012. Saat itu, Durhans Tanu, Bernardus Tanu, Ibrahim Haeleke, dan beberapa keluarga mengajak warga untuk membersihkan hutan yang kemudian dibagi rata menjadi kavling-kavling.


“Tahun 2012 sampai 2013 lahan itu dibersihkan, lalu dibagi rata. Sekitar 85 orang, termasuk almarhum Yustus Seu, mendapatkan bagian. Masing-masing orang punya kapling dan sudah diberi tanda pagar,” jelas Jonatan.


Ia menambahkan, keluarga Tanu kemudian meminta agar dibuat kuitansi jual beli sebagai dasar hukum agar di kemudian hari tidak menimbulkan komplain. Proses itu dilanjutkan ke pemerintah desa hingga keluar dokumen resmi, lalu diteruskan ke Camat Kupang Tengah tahun 2014 untuk ditandatangani.


Masalah muncul ketika pada tahun 2021, Durhans Tanu disebut menjual kembali tanah tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris Yustus Seu.“Anak saya bersihkan tanah, lalu Durhans Tanu bilang jangan bersihkan karena tanah itu sudah dijual. Kami kaget karena tidak ada pemberitahuan. Belakangan baru diketahui tanah itu dijual dan sudah bersertifikat atas nama orang lain,” kata Jonatan.


Lebih lanjut ia menyebut, informasi yang beredar menyebut tanah tersebut dijual kepada Joni Asadoma. Namun, sertifikat tidak pernah ditunjukkan langsung kepada keluarga, hanya disebut oleh aparat dusun setempat.


Menanggapi polemik ini, tokoh masyarakat Yohanis Waang menilai perlu adanya klarifikasi yang lebih akurat.“Saya belum mau menanggapi soal klaim tanah itu dijual ke Bapak Joni Asadoma. Kalau kita salah sebut nama orang, ada sanksinya. Yang jelas, harus dilihat dulu siapa yang menjual, sejak kapan, dan atas dasar apa, karena tanah itu sudah ada jual beli dengan almarhum Yustus Seu,” jelas Yohanis.


Ia menambahkan, isu yang menyeret nama Wakil Gubernur NTT harus dilihat dengan akal sehat.“Masak Bapak Joni Asadoma, seorang Wakil Gubernur, hanya membeli tanah seluas 375 M²? Itu kan sonde masuk akal. Memang benar ada tanah milik Bapak Joni di sekitar lokasi, tetapi sudah dipagar jelas. Lagi pula, tanah almarhum Yustus Seu tidak berbatas langsung dengan Bapak Joni. Bagian utara berbatasan dengan Djibrael Nedja, selatan dengan Aleksander Liunokas, timur dengan Jalan Desa, dan barat dengan Saul Saba,” tegas Yohanis.


Menurutnya, jika benar ada transaksi lain, maka pihak berwenang perlu menelusuri ulang dasar kepemilikan serta meminta keterangan saksi-saksi batas tanah. “Besok saya akan turun tanyakan langsung ke pihak yang berbatasan untuk mencari tahu kebenaran informasi ini,” tutupnya.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam jual beli tanah. Sengketa bisa dihindari bila seluruh pihak patuh pada prosedur hukum dan melibatkan saksi batas yang sah.

✒️: kl