Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ancaman 15 Tahun Penjara, Dua Pengusaha Hiburan Malam Maumere Dijerat TPPO

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T06:07:28Z

 

Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga (kiri) bersama perwakilan penyidik saat menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan dua pemilik tempat hiburan malam di Maumere sebagai tersangka kasus dugaan TPPO, Selasa (24/2/2026).

Maumere, NTT, 24 Februari 2026 – Ancaman hukuman berat hingga 15 tahun penjara kini membayangi dua pengusaha tempat hiburan malam di Kota Maumere, Kabupaten Sikka. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret 13 pekerja pub.


Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026, di Mapolres Sikka.


Dua tersangka masing-masing berinisial YCG/YKGW alias Yoseph dan MAR/MAAR alias Arina. Keduanya diketahui sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab Eltras Cafe, Bar & Karaoke di Kota Maumere.


Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga, S.Tr.K., serta dihadiri pejabat internal Polres Sikka dan perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum PPA dan PPO Polda NTT. Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.


Melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K. menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Berdasarkan alat bukti yang ada, peserta gelar perkara sepakat unsur dugaan TPPO telah terpenuhi,” ujar Ipda Leonardus Tunga mewakili Kapolres Sikka, Selasa (24/2/2026).


Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik eksploitasi terhadap 13 pekerja pub yang bekerja di tempat hiburan tersebut. Meski pihak kepolisian belum merinci secara detail bentuk eksploitasi yang terjadi, penyidik memastikan bahwa unsur tindak pidana perdagangan orang dinilai telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang diperoleh.


Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana yang dikenakan tidak ringan, yakni penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.


Ancaman hukuman tersebut menjadi peringatan tegas bahwa negara tidak mentolerir praktik perdagangan orang dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkedok aktivitas usaha hiburan malam.


Saat ini, penyidik Polres Sikka masih melengkapi sejumlah tahapan administrasi penyidikan, termasuk pembuatan surat penetapan tersangka dan pengiriman surat panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, menyita barang bukti tambahan, serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.


Polres Sikka menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.


Kasus ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Sikka karena menyangkut dugaan eksploitasi terhadap pekerja, sekaligus menjadi momentum pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor hiburan malam agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.


Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap lanjutan dan akan terus dikawal hingga tuntas sesuai prosedur perundang-undangan.

✒️: Albert Cakramento