Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Eksekusi Sepihak? FOKALIS dan DPRD Sikka Soroti Adira Finance

Jumat, 27 Februari 2026 | Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T11:51:47Z

 

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka bersama Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) membahas dugaan eksekusi sepihak kendaraan oleh perusahaan pembiayaan, di ruang sidang DPRD Sikka, Maumere, Jumat (27/2/2026).

Maumere,NTT, 27 Februari 2026 – Dugaan eksekusi sepihak mobil oleh Adira Finance Cabang Maumere menjadi sorotan FOKALIS dan DPRD Sikka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Isu dugaan eksekusi sepihak ini dinilai menyangkut kepastian hukum serta perlindungan hak debitur sebagaimana diatur dalam regulasi jaminan fidusia.


Forum rakyat yang tergabung dalam Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) menyatakan keresahan atas dugaan penarikan satu unit mobil milik Ibu Diah Sukarni Marga Ayu, warga Kabupaten Ende. Persoalan tersebut dibahas secara terbuka dalam forum resmi DPRD Kabupaten Sikka.


Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Baba Djoedye, menegaskan bahwa apabila penarikan kendaraan dilakukan tanpa mekanisme peradilan, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum.


Dalam forum tersebut, FOKALIS menyampaikan bahwa kendaraan diduga ditarik oleh pihak Adira Finance Cabang Maumere tanpa melalui proses pengadilan.


Forum juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial AG dalam proses penarikan tersebut. Menurut FOKALIS, klarifikasi terbuka diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi.


FOKALIS merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Apabila terdapat keberatan atau sengketa, penyelesaian wajib ditempuh melalui mekanisme peradilan.


Putusan tersebut memperjelas bahwa kekuatan eksekutorial dalam sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dijalankan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan atau penyerahan sukarela dari pihak debitur.


“Kami meminta agar mekanisme hukum dihormati. Eksekusi jaminan fidusia harus melalui putusan pengadilan, bukan tindakan sepihak,” tegas Frederich Fransiskus Baba Djoedye dalam RDP tersebut.


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, menyampaikan bahwa pihak Adira Finance Cabang Maumere telah diundang secara resmi untuk menghadiri RDP. Namun hingga rapat berlangsung, pihak perusahaan tidak hadir.


Menutup sidang, Stefanus Sumandi merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan telaahan dan kajian menyeluruh terhadap persoalan tersebut guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Adira Finance Cabang Maumere maupun klarifikasi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial AG.


Publik kini menanti kejelasan agar setiap tindakan eksekusi jaminan benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

✒️: Albert Cakramento