Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

FOKALIS dan DPRD Sikka Soroti Penetapan Tersangka TPPO Yakobus Teka

Jumat, 27 Februari 2026 | Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T11:09:44Z

 

Anggota DPRD Kabupaten Sikka menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama FOKALIS terkait penetapan tersangka TPPO Yakobus Teka, di ruang sidang DPRD Sikka, Maumere, Jumat (27/2/2026).

Maumere,NTT, 27 Februari 2026 – Penetapan tersangka TPPO Yakobus Teka oleh Polres Sikka kembali menjadi sorotan publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka, Forum Kajian dan Advokasi Rakyat Sikka (FOKALIS) secara terbuka menyatakan keresahan dan kegelisahan atas proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini telah bergulir di pengadilan.


Forum rakyat tersebut mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dilakukan pada 6 November 2025. Menurut FOKALIS, dalam perkara TPPO, unsur-unsur pidana tidak dapat dipisahkan dan harus dibuktikan secara kumulatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa unsur TPPO terdiri dari tiga komponen utama:

  • Unsur Proses, yakni perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, atau penerimaan seseorang.
  • Unsur Cara, yakni adanya ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemanfaatan posisi rentan.
  • Unsur Tujuan, yakni adanya maksud atau praktik eksploitasi.


FOKALIS menegaskan bahwa ketiga unsur tersebut harus terpenuhi secara bersama-sama.


“Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikategorikan sebagai TPPO,” tegas perwakilan FOKALIS dalam forum RDP.


Menurut keterangan keluarga, Yakobus Teka disebut hanya membantu memfasilitasi keberangkatan beberapa warga untuk bekerja di luar daerah atas permintaan keluarga masing-masing, tanpa unsur paksaan maupun keuntungan pribadi. Pernyataan ini menjadi bagian dari argumen yang mengemuka dalam diskusi publik di ruang DPRD.


Sorotan serupa juga datang dari Anggota DPRD Sikka dari Fraksi Perindo, Marthen Luther Adji. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus TPPO, mengingat Kabupaten Sikka telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang TPPO serta membentuk Satgas TPPO yang melibatkan berbagai unsur.


“Kalau Perda sudah ada dan Satgas sudah dibentuk, maka koordinasi harus berjalan sejak awal. Penanganan kasus TPPO tidak boleh parsial, tetapi harus terpadu sesuai mekanisme yang sudah diatur,” ujarnya dalam forum RDP.


Pernyataan tersebut memperluas pembahasan, bukan hanya pada substansi perkara, tetapi juga pada efektivitas implementasi regulasi daerah dalam praktik penegakan hukum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan dalam forum tersebut.


Publik kini menanti perkembangan proses persidangan serta kejelasan implementasi regulasi daerah dalam penanganan perkara ini. Di tengah dinamika hukum yang berjalan, transparansi dan koordinasi menjadi dua kata kunci yang terus digaungkan masyarakat.

✒️: Albert Cakramento