Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kepala Desa Nita Siap Ganti Kerugian Negara Rp197 Juta, BPD Minta Komitmen Ditepati

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T12:57:28Z

 

Kepala Desa Nita, Herman Ranu,

Maumere, NTT Kepala Desa Nita siap ganti kerugian negara Rp197 juta setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sikka menemukan adanya penyalahgunaan dana desa. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Nita, Herman Ranu, dalam rapat khusus penyampaian hasil audit yang digelar di Aula Kantor Desa Nita, Rabu (25/2/2026).


Rapat dihadiri Inspektorat Kabupaten Sikka, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Sikka, pendamping desa, perangkat desa, kepala dusun, RT/RW, serta tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda. Di hadapan forum musyawarah desa khusus tersebut, Herman Ranu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.


“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Nita. Dengan keluarnya LHP ini saya siap bertanggung jawab dan mengembalikan dana desa yang disalahgunakan. Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami ke depan,” ujarnya.


Kerugian Negara Rp197 Juta


Berdasarkan LHP Inspektorat, total kerugian negara mencapai Rp197.686.399 yang diduga melibatkan kepala desa dan bendahara desa.


Rincian temuan:

  • Bendahara desa: Rp37.261.004
  • Pajak Negara: Rp10.695.154
  • Pajak Daerah: Rp28.585.850


Kepala Desa: Rp160.425.395 (terkait kekurangan volume pekerjaan fisik rabat dan temuan proyek tahun anggaran 2020–2025)


Herman menyatakan kesiapannya untuk mengganti seluruh kerugian tersebut dalam waktu paling lambat 60 hari. Ia bahkan bersedia jika gajinya dipotong setiap bulan sebagai bentuk tanggung jawab.


“Saya bertanggung jawab dan siap mengganti semua kerugian negara dalam waktu 60 hari. Untuk menutupi kekurangan, saya bersedia gaji saya dipotong satu juta rupiah setiap bulan,” katanya.


Dalam penjelasannya, Herman menilai pola pemeriksaan yang dilakukan lima tahun sekali menjadi salah satu faktor banyaknya temuan administrasi yang menumpuk.


“Kalau bisa setiap tahun diaudit. Kami ini awam soal administrasi. Kalau lima tahun baru diperiksa, pasti banyak temuan,” tuturnya.


Pernyataan tersebut memantik perhatian peserta rapat, terutama terkait pentingnya penguatan kapasitas administrasi dan pengawasan rutin dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penumpukan kesalahan serupa di masa mendatang.


Ketua BPD Desa Nita, Diana, menegaskan bahwa musyawarah desa khusus ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.


“Pernyataan sikap kepala desa sudah jelas. Beliau akan menyetor kembali dana yang disalahgunakan dalam waktu 60 hari sesuai surat pernyataan yang dibuat, dan sisanya dicicil setiap bulan,” tegas Diana.


BPD berharap komitmen tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sikka. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa kini menjadi tuntutan utama publik agar kepercayaan terhadap pemerintah desa tetap terjaga.

✒️: Albert Cakramento