![]() |
| Christoffel Liyanto menyampaikan penjelasan kepada awak media saat konferensi pers di Kota Kupang, Sabtu (31/1/2026), terkait klarifikasi sejumlah transaksi keuangan yang sedang berproses hukum. |
Kupang,NTT— Proses hukum yang melibatkan BPR Christa Jaya terus menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Di tengah sorotan tersebut, pemilik BPR Christa Jaya, Christoffel Liyanto, menyampaikan klarifikasi terbuka melalui konferensi pers yang digelar di Kota Kupang, Sabtu (31/1/2026).
Christoffel menjelaskan bahwa langkah konferensi pers diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, menyusul berkembangnya berbagai pemberitaan terkait transaksi keuangan yang kini dipersoalkan dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Kupang. Ia menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan memberi konteks agar publik memahami duduk persoalan secara utuh.
Dalam penjelasannya, Christoffel menguraikan karakteristik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memiliki keterbatasan layanan dibandingkan bank umum. Karena keterbatasan tersebut, BPR Christa Jaya membuka rekening di sejumlah bank umum sebagai bagian dari mekanisme pelayanan kepada nasabah. Menurutnya, praktik ini lazim di dunia perbankan dan telah berlangsung lama.
Terkait transaksi yang dipersoalkan, Christoffel menyebut adanya setoran tunai pada 2016 senilai Rp3.563.776.892 ke rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT. Dana tersebut, kata dia, kemudian didistribusikan sesuai permintaan pemilik dana, dengan rincian Rp3.063.776.892 disalurkan kembali ke rekening pihak terkait dan Rp500.000.000 masuk ke rekening pribadinya melalui setoran tunai langsung, bukan pemindahan sepihak dari rekening BPR.
Ia juga menjelaskan bahwa pada periode yang sama terdapat penarikan tunai sekitar Rp4,9 miliar, yang selanjutnya digunakan untuk mendistribusikan dana kepada beberapa pihak sesuai kesepakatan bisnis. Dari rangkaian transaksi tersebut, sekitar Rp2,5 miliar digunakan untuk pelunasan kewajiban, termasuk penyelesaian jaminan berupa sekitar 20 BPKB kendaraan.
Menurut Christoffel, transaksi-transaksi tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, termasuk kegiatan jual beli kendaraan yang melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah. Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan atas permintaan pemilik dana, tercatat secara administratif, dan dapat ditelusuri melalui dokumen perbankan.
Dalam konteks yang lebih baru, Christoffel menyebut bahwa pada Desember 2025 terjadi aktivitas jual beli kendaraan dalam skala besar, dengan sekitar 80 unit kendaraan terjual dan nilai transaksi mendekati Rp10 miliar. Aktivitas tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari kegiatan usaha yang telah berlangsung lama dan bukan fenomena baru.
Christoffel menilai persoalan hukum baru mencuat karena adanya perbedaan keterangan dalam proses hukum yang kini berjalan. Selama bertahun-tahun sebelumnya, ia menyebut tidak pernah ada laporan keberatan ke otoritas perbankan maupun aparat penegak hukum terkait mekanisme transaksi yang dijalankan.
“Selama ini semua berjalan normal. Persoalan baru muncul ketika ada perbedaan keterangan yang kemudian diuji dalam proses hukum,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Christoffel menyatakan sikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan yang dijalankan aparat penegak hukum. Ia menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum merupakan ruang resmi untuk menguji fakta, bukti, dan keterangan secara objektif dan transparan.
Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah awak media lokal. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait BPR Christa Jaya masih berjalan di Kejaksaan Negeri Kupang, sementara publik menantikan kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
✒️: My
