![]() |
| Roy Riwu Kaho, Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, meminta PLN dan Bapenda membuka data PBJT-TL 2025 secara transparan demi memastikan hak daerah terpenuhi. |
Kota Kupang, NTT, 6 Februari 2026– DPRD Kota Kupang meminta PLN UIW NTT dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang memberikan klarifikasi terbuka terkait data Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) Tahun 2025 yang dinilai belum transparan dan berpotensi merugikan daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Roy Riwu Kaho, Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, menyusul belum jelasnya pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, PLN UIW NTT, dan Bapenda yang sebelumnya telah direncanakan.
DPRD menilai adanya perbedaan data PBJT-TL antara PLN dan Bapenda menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi penerimaan pajak daerah dari sektor kelistrikan. Padahal, PBJT-TL merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang seharusnya dikelola secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut DPRD, hingga kini belum ada penjelasan menyeluruh dari PLN UIW NTT terkait mekanisme perhitungan dan penyaluran PBJT-TL ke kas daerah. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya kepastian jadwal RDP, sehingga polemik terus berlarut tanpa kejelasan.
DPRD menegaskan keterbukaan data menjadi kunci untuk memastikan hak daerah terpenuhi. Jika klarifikasi tidak segera diberikan, DPRD membuka peluang menempuh langkah lanjutan, termasuk uji petik lapangan, guna memastikan kesesuaian data pemakaian listrik dan besaran pajak yang semestinya disetorkan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti peran Ombudsman yang disebut baru akan menggelar rapat internal, sementara persoalan PBJT-TL di tingkat daerah masih belum menemukan titik terang. DPRD menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut keuangan daerah dan kepercayaan publik.
DPRD Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal PBJT-TL 2025 hingga seluruh data dibuka secara transparan dan ada kejelasan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait.
✒️: kl
