Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Penggagas Awal Hak MAR Tegaskan Tanah Nangahale–Patiahu Bukan Tanah Ulayat, Klaim Dinilai Sepihak

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T08:09:34Z

 

Penggagas Perjuangan Awal Hak MAR, Muhamad Yusuf Lewor Goban, saat memberikan pernyataan terkait status Tanah Nangahale–Patiahu di Kabupaten Sikka, Februari 2026.

Maumere,NTT, 6 Februari 2026 — Penggagas Perjuangan Awal Hak MAR, Muhamad Yusuf Lewor Goban, menegaskan bahwa Tanah Nangahale–Patiahu di Kabupaten Sikka bukan merupakan tanah ulayat milik Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut.


Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, mulai dari kementerian, aparat penegak hukum, hingga pimpinan daerah.


Dalam keterangannya, Muhamad Yusuf Lewor Goban menyatakan bahwa klaim tanah ulayat yang belakangan mengemuka dinilai sepihak dan tidak memiliki dasar sejarah maupun hukum yang kuat. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mensyaratkan adanya wilayah adat dengan batas jelas serta penguasaan turun-temurun.


“Tanah Nangahale–Patiahu tidak memenuhi unsur tanah ulayat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.


Jejak Sejarah Penguasaan Tanah


Berdasarkan catatan sejarah yang disampaikan, pada tahun 1912 Pemerintah Kolonial Belanda membuka perkebunan kelapa dan kapas di wilayah Nangahale–Patiahu dengan luas sekitar 1.438 hektare. Pada tahun 1926, tanah dan perusahaan tersebut dijual kepada Vikariat Apostolik Ende.


Pasca kemerdekaan Indonesia tahun 1945, tanah tersebut berstatus sebagai tanah negara, namun tetap dikuasai Vikariat Apostolik Ende dalam bentuk tanah konsesi atau sewa.


Selanjutnya, pada tahun 1956, sebagian tanah seluas 783 hektare dikembalikan kepada Pemerintah Swapraja Sikka dan dibagikan kepada masyarakat dari luar wilayah Tana Ai.


Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Tana Ai tidak memperoleh pembagian tanah, termasuk saat pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT DIAG pada tahun 1992, serta penerbitan SK BPN Nomor 4/HGU/1989.


“Tidak ada keberatan atau perlawanan dari Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut hingga tahun 1995. Mereka juga tidak tinggal dan menetap di atas tanah HGU PT DIAG,” ujarnya.


Penegasan Sikap


Berdasarkan uraian tersebut, Muhamad Yusuf Lewor Goban menyimpulkan:


  1. Tanah Nangahale–Patiahu merupakan tanah negara;
  2. PT DIAG dan PT Krisrama memiliki SHGU yang sah secara hukum;
  3. Pihak-pihak yang menempati lahan HGU wajib mengosongkan areal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Harapan dan Permintaan


Dalam suratnya, ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang dinilai memecah belah masyarakat dan menyesatkan warga melalui klaim sepihak.


Sementara itu, masyarakat kecil yang tidak memahami persoalan hukum dan telah terjerat proses pidana dimohonkan pembebasan atau keringanan hukuman.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sikka diminta memprioritaskan serta memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang telah berjuang sejak 1996 dalam konflik agraria tersebut.


“Persoalan Tanah Nangahale–Patiahu harus diselesaikan secara adil, berlandaskan hukum dan sejarah, bukan dengan klaim sepihak yang berpotensi memecah persatuan masyarakat,” tegasnya.

✒️: Albert Cakramento