Maumere, NTT— Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Seorang perempuan muda asal Bandung, Jawa Barat, IN (24), resmi melaporkan dugaan eksploitasi yang dialaminya di sebuah tempat hiburan malam ke Polres Sikka, Selasa, 3 Februari 2026.
Laporan resmi korban tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.
Dalam laporan itu, korban mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan manusia.
Dari Janji Kerja hingga Terjerat Kasbon
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Oktober 2023, ketika ia dihubungi oleh seorang perempuan berinisial Y,yang yang menawarkan pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di Eltras Double Five Bar & Karaoke, Jl. Wairklau, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Korban dijanjikan penghasilan besar dan kasbon tambahan, namun diminta mengirim uang Rp2.000.000 untuk biaya transportasi dari Bandung ke Maumere. Tanpa curiga, korban mentransfer uang tersebut.
Setibanya di Maumere pada 5 Oktober 2023, korban diarahkan ke lokasi dan diminta menandatangani kontrak kerja serta surat izin orang tua, yang digunakan sebagai dasar pemberian kasbon Rp5.000.000 dengan alasan untuk kebutuhan keluarga.
Upah Dipotong, Denda Bertubi-tubi
Dalam praktik kerja sehari-hari, korban mengaku seluruh penghasilannya dikelola sepihak oleh pengelola, dan ia hanya menerima uang makan Rp170.000 per bulan, sementara penghasilannya dipotong untuk berbagai biaya, antara lain:
- Sewa mess
- Biaya transportasi
- Denda internal tempat hiburan
- Denda rokok di kamar
- Denda minuman
Selain itu, korban dibebani denda Rp2.500.000 serta potongan Rp5.000.000 lainnya, yang semuanya masuk sebagai kasbon. Kondisi ini membuat korban terjebak utang dan kehilangan kendali atas pendapatannya, yang diduga memenuhi unsur eksploitasi manusia.
Langkah Penyidikan Sat Reskrim Polres Sikka
Hingga saat ini, Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan, antara lain:
Memeriksa dan meminta keterangan korban (pelapor IN)
Memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan TPPO
Media ini mengonfirmasi ke pihak Polres Sikka melalui Kasi Humas, Ipda Leonardus Tunga, yang menyampaikan:
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik Sat Reskrim melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi untuk memastikan fakta. Mohon masyarakat bersabar, Polres Sikka akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.”
Dugaan TPPO Semakin Menguat
Pola perekrutan lintas daerah, penahanan ekonomi melalui kasbon, pemotongan upah sepihak, dan kontrak kerja yang tidak transparan diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang.
Publik menaruh harapan agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, menyeluruh, dan berpihak pada korban, termasuk menelusuri peran perekrut, pengelola tempat hiburan, dan aliran kasbon.
✒️: Albert Cakramento
