Kupang,NTT– Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Pemprov NTT cairkan THR ASN Rp96,4 miliar jelang Idul Fitri. Uang yang sering disebut “penyelamat dompet menjelang Lebaran” ini resmi dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, pada Sabtu (14/3/2026) di Kupang. Menurutnya, pencairan THR ini dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi da jisar hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Jadi kalau ada ASN yang tiba-tiba terlihat lebih ceria saat membuka aplikasi mobile banking, kemungkinan besar bukan karena dapat hadiah undian, melainkan karena THR sudah masuk rekening.
Benhard Menoh—yang akrab disapa Beni—menjelaskan bahwa setelah aturan pusat terbit, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan agar pembayaran THR segera dilakukan sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Atas instruksi tersebut, Badan Keuangan Provinsi NTT bergerak cepat menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari regulasi pemerintah pusat agar proses pencairan bisa dilakukan tanpa menunda waktu.
“Sesuai regulasi dari pusat dan instruksi dari Bapak Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3) kemarin sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri,” ungkap Beni.
Adapun total anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp96,4 miliar.
Jumlah tersebut tentu bukan angka kecil. Jika diibaratkan, dana itu bisa menjadi “bahan bakar ekonomi kecil-kecilan” yang membuat pasar, toko, hingga pedagang musiman menjelang Lebaran ikut bergairah.
Sementara itu, secara nasional pemerintah pusat juga telah menyiapkan anggaran besar untuk THR ASN tahun 2026.
Sebelumnya, pada Selasa (3/3/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun 2025 yang berada pada angka Rp49,4 triliun.
Dana tersebut akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, yang terdiri dari PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.
Rinciannya meliputi:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat dan prajurit TNI/Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR ASN tahun 2026 dibayarkan penuh, dengan komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Airlangga.
Ia juga menjelaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR diberikan menjelang hari raya, maka gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni.
Pemerintah pusat sendiri mulai mencairkan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026, sesuai instruksi Presiden.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi nasional, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Sebab, ketika jutaan ASN menerima THR, efeknya tidak berhenti di rekening bank saja. Uang tersebut biasanya langsung “bergerak”—dari pasar tradisional, toko pakaian, warung sembako, hingga tiket mudik.
Dengan kata lain, THR bukan sekadar tunjangan. Ia juga adalah “vitamin ekonomi” yang membuat roda perdagangan berputar lebih cepat menjelang Lebaran.
✒️: Alexander L. Raditia/ klub
