Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

PPPK NTT di Persimpangan: Antara Aturan 30% dan Masa Depan Guru

Senin, 16 Maret 2026 | Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T11:56:06Z

 

Para narasumber mengikuti diskusi publik bertajuk “Masa Depan PPPK NTT: Antara Kebijakan Pengetatan Anggaran dan Hak Aparatur” di Aula BPVP Kemenaker Kupang, Senin (16/03/2026). Diskusi menghadirkan Yuliana E. Adoe, Dr. Samuel Haning, SH., MH (Ketua PGRI NTT), dan Yonathan H. L. Lopo untuk membahas dampak kebijakan anggaran terhadap nasib PPPK, khususnya guru di Nusa Tenggara Timur.

Kupang, NTT— Isu masa depan PPPK NTT kembali menjadi topik panas dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Masa Depan PPPK NTT: Antara Kebijakan Pengetatan Anggaran dan Hak Aparatur” yang digelar di Aula BPVP Kemenaker Kupang, Senin (16/03/2026).


Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, antara lain Melki Laka Lena selaku Gubernur NTT yang diwakili Haris  Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota di Provinsi NTT  , Yuliana E. Adoe, Anggota DPRD NTT Samuel Haning, Ketua PGRI NTT Dr. Samuel Haning, SH., MH, serta akademisi Universitas Nusa Yonathan H. L. Lopo.


Topik yang dibahas bukan sekadar soal angka dan aturan, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih dalam: masa depan guru PPPK di NTT.


Dan seperti biasa, kalau bicara guru, suasananya bisa serius, tapi tetap saja ada selipan humor yang membuat diskusi terasa hangat.


Pergi ke pasar membeli pala,

Jangan lupa membeli ikan.

Kalau guru sudah berjasa,

Masa depannya jangan diabaikan.


Pantun sederhana itu seolah menggambarkan kegelisahan yang mengemuka dalam forum tersebut.


Dalam paparannya, Dr. Samuel Haning mengawali dengan menyinggung fenomena yang sedang ramai dibicarakan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Menurutnya, dalam regulasi tersebut terdapat ketentuan mengenai batas maksimal 30 persen belanja pegawai.


“Tanggap terhadap fenomena-fenomena ini, saya pikir tepuk tangan dulu untuk kami,” ujarnya membuka diskusi dengan nada santai.


Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut sudah jelas disebutkan komponen yang masuk dalam perhitungan belanja pegawai.


“Belanja 30 persen itu terdiri dari biaya pejabat daerah, biaya pejabat anggota DPR, biaya pejabat ASN, tidak termasuk penambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, dan tunjangan profesi guru,” jelasnya.


Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ketika sebuah undang-undang sudah disahkan, maka prinsipnya harus dijalankan.


“Saya jujur, ketika undang-undang ini sudah dibuat dan disahkan, harus dilaksanakan. Tidak bisa bilang tidak. Kalau mau diubah, jalannya hanya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” katanya.


Meski demikian, Haning menegaskan bahwa PGRI NTT tidak berada pada posisi berseberangan dengan pemerintah daerah.


“Bagi saya sebagai Ketua PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur, tidak bertolak belakang atau berseberangan dengan pemerintah daerah,” tegasnya.


Namun, PGRI melihat persoalan ini dari sudut pandang yang berbeda, yakni kualitas pendidikan.


“Yang perlu digarisbawahi adalah kualitas pendidikan. Mutu pendidikan harus benar-benar dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat,” katanya.


Ia juga menekankan bahwa kompetensi guru harus menjadi perhatian utama.


Karena menurutnya, pendidikan yang berkualitas tidak mungkin lahir tanpa guru yang sejahtera dan dihargai.


Dalam diskusi tersebut, Haning juga menyoroti persoalan yang masih menghantui sejumlah guru PPPK di NTT, yakni belum adanya SK lanjutan.


“Empat tahun yang lalu ada SK, tapi sampai sekarang belum ada SK lanjutan. Ini menimbulkan konflik baru dan tanda tanya baru,” ujarnya.


Ia berharap pemerintah daerah memiliki data yang benar-benar akurat mengenai kondisi guru PPPK.


“Harus benar-benar punya data berkualitas tentang seluruh guru PPPK dan mereka yang belum ada SK lanjutan,” katanya.


Karena tanpa data yang jelas, kebijakan yang diambil bisa saja justru menimbulkan masalah baru.


Haning juga mengingatkan bahwa NTT masih termasuk wilayah 3T — tertinggal, terdepan, dan terluar.


Karena itu, kebijakan terkait tenaga pendidik harus benar-benar dipertimbangkan dengan matang.


“Ke depan ini harus kita jaga. Jangan sampai kualitas pendidikan kita ikut tertinggal,” ujarnya.


Dalam konteks ini, ia menyambut baik adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang memberikan ruang pembiayaan melalui dana BOS.


“Saya melihat ada keringanan dari Menteri Dikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang menyatakan guru PPPK bisa dibayar melalui dana BOS. Ini sangat membantu pemerintah daerah,” jelasnya.


Di bagian akhir penyampaiannya, Haning menyampaikan pesan khusus kepada Gubernur NTT.


Dengan gaya yang santai namun penuh makna, ia mengingatkan bahwa gubernur juga memiliki kedekatan emosional dengan dunia pendidikan.


“Perlu saya sampaikan bahwa Bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur ini juga anak guru,” katanya.


Menurutnya, pengalaman keluarga tersebut membuat gubernur tentu memahami bagaimana perasaan para guru.


“Guru itu tidak terlepas dari motivasi, spirit, semangat, dan psikis kejiwaan,” ujarnya.


Ia juga mengapresiasi kehadiran anggota DPRD NTT dalam forum tersebut yang diharapkan bisa membawa aspirasi guru ke tingkat kebijakan.


Diskusi publik ini pada akhirnya kembali pada satu tujuan besar: pendidikan berkualitas menuju Indonesia Emas.


Hari ini, kata Haning, yang dibicarakan bukan sekadar soal angka 30 persen dalam anggaran, tetapi masa depan kehidupan para guru dan kualitas pendidikan di NTT.


Burung nuri terbang ke Flores,

Singgah sebentar di kota Kupang.

Kalau guru dijaga serius,

Masa depan bangsa ikut terang.


“Sekali lagi, PGRI NTT melihat ini dari sudut pandang pendidikan yang berkualitas menuju Indonesia Emas,” tutupnya.


Pada akhirnya, diskusi ini mengingatkan satu hal sederhana: di balik angka anggaran dan regulasi, ada ribuan guru yang sedang menunggu kepastian masa depan.

✒️: kl