Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

PTUN Kupang Kabulkan Gugatan Yenry, SK Rektor IAKN Batal

Rabu, 18 Maret 2026 | Maret 18, 2026 WIB Last Updated 2026-03-18T10:11:53Z

 

Malkzon Beri, SH, M.Si; Dr. Yenry Anastasia Pellondou, M.Si; Yesly Lay, SH; dan Ronal Riwu Kana, SH saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kota Kupang, Rabu (18/03/2026).

Kupang, NTTPengadilan Tata Usaha Negara Kupang melalui putusan Nomor 34/G/2025/PTUN.KPG tanggal 17 Maret 2026 secara tegas mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dalam perkara sengketa tata usaha negara antara Dr. Yenry Anastasia Pellondou melawan Rektor IAKN Kupang.


Ketua tim kuasa hukum, Yesly Lay, menyampaikan bahwa objek gugatan adalah Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 499 Tahun 2025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberhentian kliennya dari jabatan dekan.


Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya, keputusan rektor tersebut dinyatakan batal, tergugat diwajibkan mencabut keputusan tersebut, serta diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat penggugat sekaligus mengembalikan kedudukannya sebagai dekan atau jabatan setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membayar biaya perkara.

 

“Putusan ini menunjukkan bahwa PTUN Kupang telah mempertimbangkan secara objektif dan tepat, baik terhadap alat bukti maupun dalam penerapan hukum,” ujar Yesly Lay, epada awak media di Kota Kupang, Rabu (18/03/2026).


Anggota tim kuasa hukum, Malkzon Beri, SH, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan pada 16 Oktober 2025 dan diperiksa melalui proses persidangan yang menghadirkan bukti surat dan keterangan saksi dari kedua belah pihak.


Dalam persidangan PTUN Kupang, terungkap kronologi bahwa pada 25 September 2024 Yenry Anastasia diangkat sebagai dekan oleh rektor, kemudian pada 28 Februari 2025 menerima penghargaan atas transparansi dan akuntabilitas keuangan, dilanjutkan pada 22 Juli 2025 menerima Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dari Presiden Republik Indonesia.


Namun sehari setelah itu, tepatnya pada 23 Juli 2025 muncul nota internal yang memerintahkan proses pemberhentian, hingga akhirnya pada 30 Juli 2025 diterbitkan SK pemberhentian oleh rektor.


Selain itu, dari sisi karier, penggugat juga tercatat mengalami kenaikan pangkat secara bertahap hingga mencapai golongan III/d dan seluruh fakta tersebut diakui serta tidak terbantahkan dalam persidangan.


“Semua fakta ini diakui dan tidak dibantah oleh para pihak, sehingga menjadi dasar kuat dalam pertimbangan hakim,” jelas Malkzon.


Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut juga disampaikan kepada awak media dalam kesempatan yang sama di Kota Kupang.


Menurut Malkzon, dalam sengketa tata usaha negara terdapat tiga aspek utama yang dinilai yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi.


Dikabulkannya gugatan secara keseluruhan oleh PTUN Kupang menunjukkan bahwa terdapat cacat pada aspek prosedur dan substansi dalam penerbitan keputusan tersebut.


Ia menjelaskan bahwa keputusan rektor bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan, larangan penyalahgunaan wewenang, serta asas motivasi yang benar karena keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak disusun secara cermat, serta mengandung indikasi penyalahgunaan wewenang dan motivasi yang tidak objektif.


Putusan PTUN Kupang menegaskan bahwa penggugat berhak atas pemulihan penuh, baik secara jabatan maupun nama baik, di mana pengadilan memerintahkan rehabilitasi harkat dan martabat sekaligus pengembalian jabatan sebagai dekan atau posisi setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hal ini menjadi penegasan bahwa setiap keputusan administrasi negara tidak boleh merugikan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas dan proses yang sah.


Tim kuasa hukum menyatakan mengapresiasi putusan PTUN Kupang karena dinilai mencerminkan keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum administrasi negara.


Yesly Lay menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa mekanisme hukum masih berjalan dengan baik, sementara Malkzon Beri menekankan bahwa putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi setiap penyelenggara pemerintahan agar lebih cermat dan berhati-hati dalam mengambil keputusan administratif.


Putusan PTUN Kupang ini menegaskan bahwa kewenangan harus berjalan seiring dengan hukum dan prosedur.


Keputusan yang tidak didasarkan pada pertimbangan yang benar akan selalu berhadapan dengan mekanisme koreksi.

Dalam perkara ini, koreksi itu hadir secara tegas dan menyeluruh.

✒️: kl