Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

5 Tahun Menunggu “Antrian Ahli”: Alasan atau Pembenaran dalam Kasus Perumda Wair Puan?

Selasa, 28 April 2026 | April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T00:11:26Z

 

Sejumlah kader GMNI Cabang Sikka memberikan keterangan kepada media terkait mandeknya penanganan dugaan korupsi Perumda Wair Puan, Selasa (28/4/2026). Mereka menyoroti alasan “menunggu ahli” dari pihak Kejaksaan Negeri Sikka yang dinilai tidak sebanding dengan lamanya proses hukum yang telah berjalan lima tahun.

Maumere, NTT, 28 April 2026 — Pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Sikka yang menyebut masih “mengantri ahli” dalam penanganan dugaan korupsi Perumda Wair Puan memantik reaksi keras dari publik, khususnya GMNI Cabang Sikka dan Tim Sembilan (Tim 9).


Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menilai alasan tersebut tidak lagi relevan mengingat perkara telah berjalan sejak tahun 2021 tanpa kejelasan hukum.


“Kalau lima tahun masih menunggu ahli, ini bukan lagi soal teknis, tapi soal keseriusan penegakan hukum. Kami bersama Tim 9 sudah menyiapkan data dan alat bukti, dan akan kami presentasikan langsung di hadapan Kejaksaan Negeri Sikka,” tegasnya.


Ia juga mendesak agar Kejaksaan segera menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah ada.


“Kalau bukti sudah terang, maka tidak ada alasan untuk menunda. Kami minta segera ada penetapan tersangka,” lanjutnya.


Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan umum.


Menurut Okky, hingga saat ini pihak Kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 orang saksi guna mendalami perkara tersebut.


“Sejauh ini kurang lebih sudah 20 orang yang kami periksa dalam proses ini,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa kebutuhan menghadirkan ahli tetap menjadi bagian penting dalam memastikan validitas alat bukti, terutama terkait aspek teknis dalam perkara.


“Kami harus menelaah secara mendalam, termasuk berkonsultasi dengan ahli terkait spesifikasi dan aspek teknis lainnya, karena kami tidak memiliki keahlian khusus di bidang tersebut,” ujarnya.


Selain itu, proses pemeriksaan juga terkendala oleh keberadaan sejumlah saksi yang berada di luar wilayah Nusa Tenggara Timur, sehingga membutuhkan waktu dalam proses pemanggilan.


“Ada beberapa saksi yang berdomisili di luar daerah, sehingga prosesnya membutuhkan waktu.


 Namun seluruh tahapan tetap berjalan sesuai mekanisme dan dilaporkan secara by system kepada pimpinan,” tambahnya.


Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan publik. Pertanyaan besar tetap mengemuka: mengapa proses hukum bisa berlarut hingga lima tahun tanpa kepastian?


Kasus Perumda Wair Puan kini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum di daerah. Publik pun menunggu langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Sikka untuk menjawab keraguan yang terus berkembang.

✒️: Albert Cakramento