Oleh: Vande Raring. JPIC SVD Ende
Kasus dugaan korupsi proyek Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wairpuan bukan hanya persoalan hukum administratif, tetapi juga persoalan keadilan sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil.
Sebagai bagian dari kerja advokasi di JPIC SVD Ende, kasus ini patut dilihat sebagai cermin krisis moral dalam tata kelola pelayanan publik.
Proyek air bersih senilai Rp6,75 miliar yang dikerjakan pada 2020 dan dilaporkan pada 2021 seharusnya menjadi jawaban atas kebutuhan dasar masyarakat. Namun jika dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan, maka yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak masyarakat untuk hidup layak.
Kita mencermati bahwa kasus ini tidak berhenti pada laporan masyarakat semata.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka bahkan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menghasilkan rekomendasi resmi yang diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Maumere. Ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan, persoalan ini memiliki dasar yang kuat untuk ditindaklanjuti.
Namun hingga saat ini, belum terlihat kejelasan yang memadai terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Situasi ini menimbulkan kegelisahan publik sekaligus menguji komitmen penegakan hukum di daerah.
Akses terhadap air bersih adalah bagian dari hak asasi manusia. Setiap bentuk penyalahgunaan anggaran yang berkaitan dengan pelayanan dasar merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk bekerja secara transparan, profesional, dan berani dalam menuntaskan kasus ini.
Pengawasan publik menjadi penting. Masyarakat tidak boleh kehilangan suara dalam mengawal proses hukum, tetapi juga harus menjaga agar kritik tetap berada dalam koridor yang konstruktif dan bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Maumere diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status dan perkembangan penanganan perkara ini. Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk mengetahui.
Kasus Prumda Wairpuan harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan memperkuat integritas lembaga. Air adalah sumber kehidupan—ia tidak boleh menjadi objek penyimpangan.
Pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa yang benar mendapatkan tempatnya. Dan dalam konteks ini, keadilan harus berpihak pada masyarakat yang selama ini menunggu air—dan kepastian.
