![]() |
| Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt saat memberikan keterangan kepada media terkait polemik pegawai Perumda Pasar yang telah lulus PPPK namun memilih kembali ke Perumda, Selasa (21/4/2026). |
Kota Kupang, NTT —DPRD Kota Kupang menyoroti keras fenomena pegawai Perumda Pasar yang telah lulus PPPK namun memilih kembali ke Perumda. Isu ini mencuat dalam pembahasan pansus, Selasa (21/4/2026), dan langsung mendapat perhatian Dewan Pengawas (Dewas).
Awalnya, sekitar 30 pegawai Perumda Pasar mendatangi DPRD untuk meminta dukungan agar bisa mengikuti seleksi PPPK. Permintaan itu direspons, dan mereka akhirnya mengikuti proses seleksi hingga dinyatakan lulus.
Namun setelah dinyatakan lulus, muncul fakta baru:
13 orang melanjutkan sebagai PPPK, sementara 17 lainnya memilih mundur dan kembali ke Perumda.
Perubahan sikap ini menjadi sorotan DPRD. Pasalnya, para pegawai sebelumnya aktif memperjuangkan agar bisa masuk skema PPPK, namun setelah berhasil justru memilih kembali.
Situasi ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar, baik dari sisi konsistensi maupun kepatuhan terhadap aturan.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar, langsung angkat bicara menanggapi hal tersebut.
Ia mengaku baru menerima informasi tersebut dan akan segera melakukan klarifikasi dengan pihak Perumda.
“Besok saya akan panggil Direktur Utama Perumda untuk kita tanyakan secara langsung. Ini informasi baru, jadi perlu kita dalami,” ujarnya.
Jefri menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri regulasi yang berlaku, khususnya terkait kemungkinan pegawai yang sudah lulus PPPK dapat kembali bekerja di Perumda.
“Nanti kita lihat regulasinya seperti apa. Apakah bisa kembali, bagaimana mekanismenya, dan apakah itu sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa keputusan harus berbasis aturan, bukan sekadar pilihan pribadi.
Pemerintah Kota Kupang juga akan melibatkan Asisten II dan Asisten III dalam pembahasan, agar seluruh aspek—baik kepegawaian maupun kelembagaan—dikaji secara menyeluruh.
Langkah ini dilakukan sebelum memberikan pertimbangan kepada Wali Kota Kupang.
DPRD menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak ditangani dengan jelas, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem kepegawaian daerah.
Kasus ini bukan sekadar soal pilihan pegawai, tetapi menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang harus dijaga.
Kalau aturan longgar, keadilan yang pertama kali hilang.
✒️: kl
