![]() |
| Suasana pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka saat klarifikasi terkait dugaan setoran Rp40 juta per bulan yang menjadi sorotan publik di Maumere, Selasa (28/4/2026). |
Maumere, NTT, 28 April 2026 — Dugaan adanya setoran dana sebesar Rp40 juta per bulan yang menyeret nama Kejaksaan Negeri Maumere kini menjadi sorotan serius publik. Isu yang mencuat dari GMNI Sikka ini memantik kegelisahan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere, Okky Prasetyo, memberikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa dugaan penerimaan uang rutin tersebut tidak benar.
“Dugaan itu tidak berdasar. Kami tidak pernah menerima uang Rp40 juta setiap bulan,” tegas Okky.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Negeri Maumere dan Perumda Wair’puan merupakan kerja sama resmi berbasis nota kesepahaman (MoU). Kerja sama tersebut, menurutnya, hanya berkaitan dengan penagihan tunggakan pelanggan air.
“Kami memiliki MoU untuk membantu penagihan tunggakan. Itu bagian dari kewenangan perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Meski telah dibantah, dugaan ini belum sepenuhnya mereda.
Publik mulai mempertanyakan latar belakang munculnya dugaan tersebut, serta sejauh mana transparansi dalam pelaksanaan kerja sama antara kedua pihak.
Di tengah mencuatnya dugaan ini, pihak kejaksaan juga mengungkapkan telah memeriksa sekitar 20 orang terkait perkara yang sedang berjalan. Namun, hal ini justru memperkuat dorongan publik agar seluruh proses dibuka secara terang benderang.
Kini, dugaan tersebut menjadi ujian serius bagi kredibilitas lembaga. Di satu sisi ada bantahan, di sisi lain ada tuntutan keterbukaan.
Apakah dugaan ini akan terbukti atau gugur, publik menunggu jawaban yang tidak sekadar pernyataan, tetapi juga bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
