Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Eksekusi Lahan Ladogahar, Gedung PAUD Dana Desa Ikut Tergusur

Kamis, 16 April 2026 | April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T05:30:09Z

 

Proses eksekusi dan pembongkaran bangunan PAUD oleh alat berat di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Kamis (16/4/2026).

Maumere, NTT – Eksekusi lahan Ladogahar di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, mengungkap fakta yang mengejutkan publik. Sebuah gedung PAUD yang dibangun menggunakan Dana Desa ikut dieksekusi setelah Pengadilan Negeri Maumere melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Eksekusi lahan Ladogahar tersebut mencakup area seluas kurang lebih 379,5 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Proses pengosongan dilakukan secara resmi dan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Maumere, Yoppy O. Darius Nesimnasi, S.H., dengan pengawalan aparat keamanan serta disaksikan langsung oleh warga setempat.


Lahan yang menjadi objek sengketa kemudian diserahkan kepada pihak pemohon melalui kuasa hukum Viktor Nekur, S.H. Eksekusi lahan Ladogahar ini berjalan sesuai prosedur hukum, namun menyisakan sejumlah pertanyaan besar di tengah masyarakat.


Sorotan utama muncul setelah diketahui bahwa salah satu bangunan yang ikut dieksekusi adalah gedung PAUD yang dibangun menggunakan anggaran Dana Desa. Fakta ini memicu perhatian serius karena Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam pembangunan fasilitas publik di tingkat desa.


Dengan terjadinya eksekusi lahan Ladogahar, keberadaan gedung PAUD tersebut praktis hilang bersama sengketa yang terjadi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar dari publik, terutama terkait proses perencanaan pembangunan yang dilakukan sebelumnya.


Apakah sejak awal status lahan sudah bermasalah? Mengapa pembangunan tetap dilakukan di atas lahan yang belum memiliki kepastian hukum? Dan yang paling penting, siapa yang harus bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa tersebut?


Secara hukum, pelaksanaan eksekusi lahan Ladogahar tidak dapat dipersoalkan karena telah melalui proses panjang hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, muncul dugaan adanya kelalaian dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran publik.


Jika terbukti terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi kasus baru yang menyangkut penggunaan Dana Desa. Hal ini membuka kemungkinan adanya penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Sejumlah pihak kini mulai mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa dalam pembangunan gedung tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci penting agar tidak menimbulkan kecurigaan yang lebih luas di masyarakat.


Kasus ini dinilai tidak lagi sekadar sengketa lahan biasa. Eksekusi lahan Ladogahar justru membuka potensi persoalan yang lebih besar, yakni terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran publik.


Jika tidak ditangani secara serius dan terbuka, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa akan ikut terdampak.


Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap pembangunan yang menggunakan dana publik harus diawali dengan kepastian hukum yang jelas. Tanpa itu, manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat bisa hilang begitu saja.


Eksekusi boleh menutup sengketa, tetapi pertanggungjawaban atas uang negara tidak boleh ikut terkubur.

✒️: Albert Cakramento