Oleh: Mardi Dagomez, Koordinator Forum Maumere Corruption Watch
Ada satu pertanyaan sederhana yang terus menggema di ruang publik Sikka: mengapa perkara dugaan korupsi Perumda Wair Puan bisa “tidur” selama lima tahun tanpa kepastian? Ini bukan sekadar soal lambatnya birokrasi, tetapi menyangkut wajah penegakan hukum yang seharusnya menjadi pilar keadilan.
Laporan resmi telah masuk sejak 21 Juli 2021. Waktu terus berjalan, bahkan sudah terjadi pergantian hingga empat Kepala Kejaksaan Negeri. Namun hasilnya nihil—tak ada penetapan tersangka, tak ada kejelasan arah penyidikan. Jika hukum bekerja dengan logika yang sehat, kondisi seperti ini seharusnya menjadi anomali, bukan kebiasaan.
Kita perlu jujur melihat persoalan ini. Dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Penyidikan, sudah diatur secara tegas batas waktu penanganan perkara. Maksimal 90 hari kerja, dengan kemungkinan tambahan 30 hari. Artinya, negara sendiri telah menetapkan standar agar proses hukum tidak berlarut-larut. Lalu bagaimana mungkin sebuah perkara bisa “mengendap” hingga lima tahun?
Di titik ini, publik wajar bertanya: apakah ada ketidakmampuan, atau justru ketidakmauan?
Lebih jauh lagi, lambannya penanganan perkara ini membuka ruang kecurigaan yang berbahaya. Ketika hukum tidak bergerak, spekulasi akan tumbuh liar. Istilah “pengendapan perkara”, “main mata”, hingga dugaan menjadikan kasus sebagai “ATM” bukan muncul tanpa sebab. Itu adalah refleksi dari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Sikka seharusnya memahami bahwa kepercayaan publik adalah modal utama. Tanpa itu, setiap proses hukum akan selalu dipertanyakan.
Sayangnya, dalam kasus ini, transparansi pun nyaris tidak terlihat. Pelapor tidak menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala sebagaimana diatur. Padahal, komunikasi kepada pelapor bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas.
Jika memang ada kendala—baik teknis maupun yuridis—mengapa tidak disampaikan secara terbuka? Diam bukanlah pilihan yang bijak dalam sistem hukum yang sehat. Diam justru mempertegas kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Kita tidak sedang menuntut keajaiban. Yang diminta publik sangat sederhana: kepastian hukum. Jika alat bukti cukup, tetapkan tersangka. Jika belum, jelaskan secara terbuka apa hambatannya. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan.
Kasus Perumda Wair Puan hari ini telah berubah menjadi simbol. Simbol dari pertarungan antara harapan masyarakat dan realitas penegakan hukum di daerah. Ini bukan lagi sekadar perkara dugaan korupsi, tetapi ujian serius bagi integritas institusi kejaksaan.
Hukum tidak boleh diparkir terlalu lama.
Sebab ketika hukum berhenti bergerak, yang tumbuh bukan keadilan, melainkan ketidakpercayaan.
Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang tersisa hanyalah satu pertanyaan pahit: masihkah hukum berpihak pada kebenaran?
