![]() |
| Benhard Menoh saat memaparkan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026, dengan fokus pada peningkatan pajak dan penataan aset daerah di Kupang, Selasa (28/4/2026). |
Kupang, NTT, 28 April 2026 —Pemerintah daerah terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan. Hal ini disampaikan oleh Benhard Menoh dalam pemaparan terkait strategi optimalisasi PAD yang kini tengah diperkuat melalui berbagai langkah konkret.
Menurutnya, pengelolaan PAD saat ini tidak lagi dilakukan secara konvensional, tetapi melalui pendekatan sistematis dengan membentuk satu sekretariat dan empat divisi utama, yakni divisi pajak, retribusi, lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta divisi pengelolaan dan optimalisasi aset.
“Kalau kita bicara PAD, ada empat komponen utama. Namun yang paling besar kontribusinya adalah pajak. Ini yang harus kita maksimalkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini juga tengah melakukan revisi regulasi terkait PAD yang sementara berproses di Kementerian Dalam Negeri dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Revisi ini diharapkan mampu memperkuat distribusi dan meningkatkan potensi penerimaan daerah, khususnya untuk tahun anggaran 2026.
Selain sektor pajak dan retribusi, pemerintah juga mulai menggenjot sumber pendapatan lain yang sah. Salah satunya melalui kerja sama dengan Inspektorat guna memastikan seluruh potensi penerimaan dapat terdata dan masuk secara maksimal ke kas daerah.
Di sisi lain, optimalisasi aset daerah menjadi fokus penting. Pemerintah mulai melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, untuk memastikan pemanfaatannya lebih efektif dan memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Kita tidak bisa hanya bergantung pada satu sumber. Semua potensi harus digerakkan, termasuk aset daerah yang selama ini belum maksimal,” ujarnya.
Langkah awal juga dimulai dari internal pemerintah, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mendorong kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak sebelum diterapkan secara luas kepada masyarakat.
Sejak Maret 2026, berbagai upaya konkret telah dilakukan, mulai dari penertiban kendaraan dinas hingga pendataan objek pajak untuk mengetahui tingkat kepatuhan.
“Mana yang sudah taat, kita apresiasi. Yang belum, kita dorong untuk segera memenuhi kewajiban,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Target kita jelas, PAD harus meningkat. Dengan begitu, pembangunan daerah bisa berjalan lebih optimal tanpa terlalu bergantung pada pusat,” pungkasnya.
✒️: kl
