![]() |
| Suasana persidangan perkara Yakobus Teka di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (16/4/2026). Sidang yang menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum terpaksa tertunda akibat ketidakhadiran sejumlah saksi, sehingga memicu sorotan terhadap prosedur pemanggilan dalam perkara tersebut. |
Maumere, NTT— Persidangan perkara Yakobus Teka di Pengadilan Negeri Maumere berlangsung kacau setelah agenda pemeriksaan saksi gagal terlaksana. Ketidakhadiran para saksi memicu sorotan serius terhadap mekanisme pemanggilan yang dinilai bermasalah.
Sidang yang seharusnya menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penuntut umum, baik saksi korban, pihak perusahaan, maupun penyidik, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak satu pun saksi kunci hadir di ruang sidang, sehingga agenda pemeriksaan terpaksa ditunda.
Kondisi ini langsung menuai kritik dari tim kuasa hukum terdakwa Yakobus Teka yang menilai adanya kejanggalan dalam prosedur pemanggilan saksi.
Kuasa hukum dari LBH Cinta Sikka, yakni Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., Afrianus Ada, S.H., dan Tobias Tola, S.H., mengungkapkan bahwa salah satu saksi korban mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
“Kalau saksi tidak pernah menerima panggilan, tentu mereka tidak tahu jadwal sidang. Ini yang kami pertanyakan,” ungkap pihak kuasa hukum.
Selain itu, pihak perusahaan PT Sawit Kaltim Lestari (SKL) disebut sebenarnya bersedia hadir, namun belum dapat memenuhi panggilan karena belum menerima surat tugas resmi dari pimpinan perusahaan.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti mekanisme pemanggilan saksi yang melibatkan aparat kepolisian. Mereka menilai hal tersebut harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang jelas agar tidak menimbulkan cacat dalam proses pembuktian di persidangan.
Akibat ketidakhadiran saksi, majelis hakim tidak dapat melanjutkan agenda pemeriksaan dan sidang kembali mengalami penundaan. Kondisi ini menambah daftar panjang tertundanya proses persidangan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang, pihak kuasa hukum mengusulkan agar seluruh saksi dipanggil ulang, termasuk saksi yang meringankan terdakwa serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui langsung peristiwa yang terjadi.
Mereka juga berencana menghadirkan saksi ahli dari Dinas Ketenagakerjaan dan unsur bagian hukum Setda Sikka guna memperkuat pembelaan di persidangan.
Selain itu, akan dihadirkan pula saksi tambahan berupa advokat yang mendampingi terdakwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Kuasa hukum juga menyinggung adanya informasi terkait aliran dana sebesar Rp10 juta yang disebut berkaitan dengan pembiayaan tiket calon tenaga kerja. Fakta ini akan diuji dalam persidangan untuk memperjelas duduk perkara secara menyeluruh.
Meski sidang mengalami berbagai kendala, tim kuasa hukum tetap optimis bahwa terdakwa Yakobus Teka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang diajukan.
Mereka berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan hadir dalam persidangan berikutnya, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan adil.
sidang yakobus teka maumere kacau, saksi tidak hadir pn maumere, pemanggilan saksi bermasalah, kasus yakobus teka terbaru, lbh cinta sikka, sidang tertunda maumere, berita hukum sikka hari ini, pn maumere saksi tidak datang
✒️: Albert Cakramento
