![]() |
| Sekda Kota Kupang saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan penyelewengan dana di lingkungan Bapenda, Selasa (28/4/2026). |
Kota Kupang, NTT —Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial WK di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang diduga terlibat dalam penggunaan dana sekitar Rp500 juta. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefri Pelt, menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu orang dan pemeriksaan akan diperluas karena potensi keterlibatan pihak lain masih terbuka.
“Pemeriksaan tidak berhenti di satu orang. Kita perluas, dan jangan kaget kalau nanti ada tambahan nama,” tegas Sekda kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/4).
Dalam proses pemeriksaan internal, WK disebut telah mengakui penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Yang bersangkutan sudah mengakui, digunakan untuk kebutuhan pribadi, sifatnya konsumtif,” ungkap Sekda.
Dari total dugaan awal sekitar Rp600 juta, sebagian dana telah dikembalikan, sementara sisanya masih dalam proses pengembalian.
“Sudah ada pengembalian sekitar seratus juta lebih, sisanya kurang lebih lima ratus juta. Kita beri batas waktu 20 hari untuk diselesaikan,” jelasnya.
Sekda mengungkapkan, sejauh ini sedikitnya empat orang telah ditarik dari tugasnya, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan pendapatan daerah.
“Mereka kita tarik sementara dari tugas juru pungut dan ditempatkan di BKPPD untuk mempermudah pemeriksaan,” ujarnya.
Namun, jumlah tersebut belum final.
“Kalau nanti ada 10 orang terlibat, ya 10-10 kita keluarkan. Jangan sampai kita keluarkan satu, ternyata masih ada yang lain di dalam,” tegasnya.
Untuk memastikan tidak ada praktik serupa di sektor lain, Pemerintah Kota Kupang memperluas pemeriksaan ke seluruh sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bukan hanya pajak reklame, semua potensi PAD harus ditelusuri dan diperiksa,” kata Sekda.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menutup celah penyimpangan serta memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sekda menegaskan bahwa pengembalian dana bukan berarti persoalan selesai. Proses hukum disiplin tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Walaupun dikembalikan, proses tetap jalan. Yang kita kejar adalah pembuktian dan tanggung jawab,” ujarnya.
Audit internal oleh Inspektorat telah berlangsung lebih dari satu bulan dan kini diperkuat dengan penambahan tim pemeriksa untuk pendalaman kasus.
“Inspektorat terus bekerja dan sekarang diperkuat lagi untuk memastikan semua aliran dana terungkap,” jelasnya.
Sekda menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas birokrasi dan mencegah praktik serupa meluas.
“Ini sangat mengganggu iklim kerja. Kalau tidak ditindak tegas, bisa memicu yang lain ikut-ikutan,” pungkasnya.
Dengan pengakuan awal dari WK dan pemeriksaan yang terus diperluas, kasus ini dipastikan masih berkembang. Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan ini secara menyeluruh dan transparan.
✒️: kl
