Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

20 Tahun Mengabdi di Pulau Terpencil, Guru di Sikka Mengaku Dipermainkan BKD

Kamis, 07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T12:07:11Z

 


Maumere, NTT, 7 Mei 2026 — Setelah hampir 20 tahun mengabdi sebagai guru di wilayah kepulauan terpencil Kabupaten Sikka, Urbanus Yansen mengaku kecewa karena hingga kini status kepegawaiannya masih belum jelas. Guru Bahasa Inggris di SMP Negeri 4 Kojadoi itu bahkan menyebut dirinya seperti dipermainkan oleh persoalan administrasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sikka.


Dalam wawancara bersama media ini pada 6 Mei 2026, Urbanus mengungkapkan bahwa dirinya mulai mengajar sejak tahun 2006 di SMP Negeri 4 Kojadoi, Desa Kojadoi, Kecamatan Alok Timur. Namun hingga saat ini, ia merasa belum pernah memperoleh kepastian administrasi kepegawaian secara jelas.


“Dari tahun 2006 sampai sekarang ini, tidak pernah diterima,” ujarnya kepada media ini.


Urbanus juga menyoroti dugaan hilangnya Surat Keputusan (SK) kepegawaian di lingkungan BKD Kabupaten Sikka. Menurutnya, persoalan tersebut sudah berulang kali ia sampaikan kepada pihak BKD, tetapi belum mendapatkan penyelesaian yang pasti.


Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2006 dirinya memiliki SK 80 persen atas nama Urbanus Yansen, A.Md sebagai sarjana muda. Dalam dokumen itu, ia tercatat sebagai guru Bahasa Inggris di SMPN 4 Kojadoi dengan latar pendidikan Diploma III (DIII), golongan ruang II/d dan kategori profesional Ahli Madya.


Namun, Urbanus menduga SK tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya di BKD Kabupaten Sikka.


Selain itu, ia juga menyebut SK 100 persen tahun 2007 atas nama Urbanus Yansen, S.Pd dengan golongan ruang IV/a mengalami persoalan serupa.


Ironisnya, pada tahun 2014 dirinya justru menerima SK masa percobaan 80 persen Nomor Urut 59 yang menurutnya memuat data berbeda dari identitas pendidikan dan profesinya selama ini.


Dalam SK tersebut, Urbanus tercatat berpendidikan terakhir SMK Pariwisata dengan golongan ruang II/a, padahal dirinya telah lama mengabdi sebagai guru Bahasa Inggris dengan latar pendidikan tinggi.


“Data itu tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengabdian saya sejak tahun 2006,” ungkapnya.


Selama hampir dua dekade mengajar di wilayah kepulauan dengan berbagai keterbatasan fasilitas dan akses, Urbanus mengaku tetap menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Namun perjuangan panjang itu kini dibayangi persoalan administrasi yang belum kunjung selesai. “Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tegasnya.


Kepada media ini, Urbanus juga mengaku sudah berulang kali mendatangi kantor BKD Kabupaten Sikka untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Akan tetapi, ia mengaku tidak pernah berhasil bertemu langsung dengan Kepala BKD.


“Saya ke BKD sudah berulang kali tapi tidak ada kepastian dari tahun 2006 sampai sekarang. Kemarin saya sempat bertemu Ibu Widy di ruangan PSDM. Saya sebenarnya mau bertemu langsung dengan Kepala BKD, tetapi pegawai menyampaikan kalau Kepala BKD sedang keluar. Saya sangat kecewa,” katanya.


Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Sikka, Manyela Da Cunha, saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut mempersilakan Urbanus untuk bertemu Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka guna melihat dokumen yang dimaksud.


“Untuk urusan saudara Urbanus Yansen, kami persilahkan untuk bertemu Pak Sekretaris Daerah, akan kami tunjukkan semua dokumen dan videonya. Silakan ketemu Pak Sekda, akan kami berikan,” ujar Manyela Da Cunha.


Kasus ini kembali menyoroti persoalan administrasi kepegawaian yang masih dialami sejumlah guru di daerah terpencil, terutama mereka yang telah lama mengabdi namun masih harus memperjuangkan kepastian hak dan status mereka sendiri.

✒️: Albert Cakramento