Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Yakobus Teka Sebut Ada Permintaan Hapus Nomor dan Chat WhatsApp di Ponsel

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T03:23:18Z

 


MAUMERE, NTT, 5 Mei 2026 — Persidangan perkara yang menyeret Yakobus Teka kembali menyita perhatian publik setelah terdakwa menyampaikan di hadapan majelis hakim adanya permintaan untuk menghapus sejumlah nomor telepon dan percakapan WhatsApp di ponselnya. Keterangan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum terdakwa dari LBH Cinta Sikka, Sherly Irawati Soesilo.


Menurut Sherly, dalam persidangan kliennya menjelaskan bahwa Penyidik menghapus data dihadapan kobus dan istrinya dan sejumlah data pada perangkat telepon genggam miliknya, termasuk nomor telepon, percakapan WhatsApp, dan komunikasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.


“Klien kami menyampaikan di persidangan bahwa penyidik menghapus nomor-nomor telepon dan percakapan dihadapan klien kami dan istrinya sesuai isi selembar kertas yang diberikan,” ungkap Sherly kepada media ini.


Ia menjelaskan, permintaan penghapusan tersebut disebut disertai selembar catatan yang berisi daftar data yang harus dihapus. Catatan tersebut, menurut keterangan terdakwa, diberikan saat proses pemeriksaan dan dijadikan acuan dalam menghapus data pada perangkat miliknya.


Sherly juga menyampaikan bahwa dalam persidangan, kliennya mengaku penghapusan tidak hanya menyasar data yang berkaitan dengan perkara, tetapi juga sejumlah nomor pribadi yang tersimpan di ponsel, termasuk kontak keluarga.


“Termasuk nomor-nomor yang bersifat pribadi juga diminta untuk dihapus sesuai catatan tersebut,” tambahnya.


Selain dugaan penghapusan jejak digital, persidangan juga menyinggung soal dana pendampingan hukum. Dalam keterangannya, Yakobus Teka menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta yang disebut berkaitan dengan biaya kuasa hukum dalam proses perkara tersebut.


Menurut Sherly, kliennya juga menyampaikan adanya arahan mengenai bagaimana penjelasan sumber dana tersebut harus disampaikan kepada penasihat hukum yang ditunjuk.


“Klien kami menyampaikan bahwa ada arahan terkait penyampaian asal-usul dana tersebut,” ujarnya.


Meski demikian, Yakobus Teka menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti asal-usul uang tersebut dan menyatakan dana itu bukan berasal dari keluarganya.


“Klien kami menegaskan, bukan dari keluarga saya,” kata Sherly mengutip pernyataan terdakwa dalam persidangan.


Dalam sidang tersebut, terdakwa juga disebut menyampaikan bahwa dirinya diminta memberikan penjelasan tertentu kepada penasihat hukum terkait sumber dana tersebut.


Sementara itu, kuasa hukum menyebut sejumlah pihak yang sebelumnya telah memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan, sebagian keterangannya kembali dibantah oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.


Sherly menegaskan bahwa seluruh pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan kliennya dalam proses persidangan yang masih berjalan dan menjadi materi pembuktian di Pengadilan Negeri Maumere.


Selain itu, berdasarkan informasi yang muncul dalam persidangan, sejumlah pihak yang disebut dalam perkara ini juga dikabarkan telah menjalani sidang kode etik di institusi terkait. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai hasil maupun putusan sidang tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan.


Catatan Redaksi:


Seluruh keterangan dalam berita ini bersumber dari hasil wawancara media dengan kuasa hukum terdakwa serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan. Informasi yang dimuat masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap. Media ini tetap menjunjung asas keberimbangan serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

✒️: Albert Cakramento