MAUMERE, NTT, 6 Mei 2026 — Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Yakobus Teka terus menjadi perhatian publik setelah sejumlah fakta persidangan mengemuka. Mayoritas saksi diketahui kembali merantau untuk bekerja, sementara surat pernyataan bermaterai dan penolakan terhadap tim LPSK Kupang menjadi sorotan dalam jalannya sidang.
Dari delapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tujuh di antaranya diketahui telah kembali merantau demi mencari pekerjaan dan membantu perekonomian keluarga. Sebagian berangkat ke Kalimantan, sementara lainnya menuju Irian. Kini hanya satu orang saksi yang masih berada di kampung halaman.
Fakta tersebut dinilai memperkuat pandangan bahwa keberangkatan para saksi sejak awal dilakukan secara sadar dan sukarela, tanpa adanya tekanan maupun paksaan sebagaimana yang menjadi pokok perkara dalam dugaan TPPO tersebut.
Situasi semakin menarik perhatian setelah salah satu saksi mengungkapkan bahwa tim dari LPSK perwakilan Kupang sempat mendatangi mereka. Namun, menurut pengakuan saksi, kedatangan tersebut justru ditolak karena mereka tidak merasa sebagai korban.
“Kami suruh mereka pulang, karena kami tidak merasa sebagai korban. Kami tahu dan mau sendiri untuk berangkat mencari pekerjaan demi memperbaiki ekonomi keluarga,” ungkap salah satu saksi dalam persidangan.
Keterangan itu disebut sejalan dengan isi surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani sejumlah saksi, di antaranya Agustinus Moa Lirong bersama Arius, Silvester, Denison, Yuventus, dan lainnya.
Dalam surat tersebut ditegaskan beberapa poin penting, antara lain:
- Keberangkatan dilakukan secara sukarela
- Tidak ada paksaan, penipuan, maupun ancaman
- Tidak ada pungutan biaya atau keuntungan materi
- Tujuan utama adalah mencari pekerjaan demi membantu ekonomi keluarga
- Tidak pernah mengalami eksploitasi maupun praktik perdagangan oran
Bahkan dalam dokumen itu tertulis secara tegas bahwa Yakobus Teka disebut bukan pelaku perdagangan orang, melainkan keluarga yang membantu mereka mendapatkan pekerjaan.
Tim kuasa hukum dari LBH Cinta Sikka yang mendampingi terdakwa, yakni Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., Afrianus Ada, dan Tobias Tola, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sejauh ini menunjukkan adanya perbedaan antara dakwaan dan pengakuan para saksi di lapangan.
Menurut mereka, mayoritas saksi yang kembali bekerja di luar daerah menjadi fakta penting yang perlu dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Mayoritas saksi sudah kembali merantau dan bekerja. Ini menjadi fakta penting yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tegas tim kuasa hukum.
Perkembangan persidangan ini pun memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, aparat penegak hukum tetap memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, pengakuan para saksi yang menolak disebut sebagai korban memunculkan pertanyaan publik mengenai unsur korban dalam perkara tersebut.
Hingga kini, persidangan masih terus berlanjut dan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sikka maupun publik Nusa Tenggara Timur.
