Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dari Pengemis Suara Menjadi Algojo Rakyat: Tragedi Penggusuran di Ende

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T01:10:58Z

 

Oleh : Niko Sanggu (Mahasiswa Fakultas Hukum UNIPA Maumere) 


Kabupaten Ende hari ini sedang mempertontonkan wajah kekuasaan yang paling telanjang dan primitif. Dengan dalih “pengamanan aset daerah”, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende melakukan penggusuran rumah warga secara represif, seolah rakyat hanyalah angka administratif yang dapat dipindahkan kapan saja tanpa nurani dan tanpa hukum yang adil. Klaim sepihak atas tanah rakyat bukan lagi sekadar sengketa agraria biasa, melainkan telah menjelma menjadi bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang mencederai fondasi negara hukum.


Pemda tampaknya lupa bahwa mereka bukan pemilik kedaulatan, melainkan pelayan rakyat. Mandat kekuasaan itu lahir dari suara rakyat yang kini justru dihancurkan rumah dan ruang hidupnya. Ironi paling pahit dalam demokrasi adalah ketika mereka yang dahulu datang mengetuk pintu rakyat demi meminta suara, kini datang dengan alat berat untuk merobohkan tempat tinggal rakyat yang sama.


Secara konstitusional, tindakan ini telah mengangkangi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang layak. Penggusuran paksa tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.


Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik wajib tunduk pada Asas Legalitas. Namun legalitas bukan sekadar klaim sepihak bertuliskan “aset daerah”, melainkan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang adil, manusiawi, dan tidak represif.


Klaim kepemilikan oleh Pemda juga harus diuji secara ketat berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Hak Menguasai Negara yang didelegasikan kepada pemerintah daerah bukan berarti Pemda otomatis menjadi “pemilik mutlak” tanah sebagaimana korporasi swasta. Hak tersebut dibatasi oleh hak-hak masyarakat yang telah menguasai dan menempati tanah dengan iktikad baik dalam waktu yang panjang.


Dalam konteks ini, asas rechtsverwerking menjadi relevan: negara tidak bisa secara semena-mena menghapus hak sosial rakyat yang telah hidup turun-temurun di atas tanah tersebut.


Yang lebih mengkhawatirkan, pola penggusuran ini seakan menghidupkan kembali roh kolonial Domein Verklaring — doktrin warisan penjajah yang menganggap seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan secara administratif sebagai milik negara. Padahal reformasi agraria hadir untuk menghapus logika kolonial tersebut.


Berdasarkan berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama puluhan tahun memberi perlindungan hukum bagi warga. Maka ketika Pemda menggusur hanya berbekal catatan aset internal tanpa pembuktian yang sah di hadapan pengadilan, tindakan itu berpotensi menjadi bentuk maladministrasi berat dan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).


Penggusuran ini juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama Asas Kecermatan, Asas Keadilan, dan Asas Kemanusiaan. Negara tidak boleh kehilangan empati hanya demi obsesi “penertiban aset”.


Setiap kebijakan publik yang menyentuh ruang hidup rakyat wajib mengedepankan dialog, perlindungan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.


UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah secara jelas mengatur bahwa setiap pengambilalihan atau penertiban tanah untuk kepentingan umum wajib disertai mekanisme ganti kerugian yang layak dan adil. Tanpa itu, penggusuran bukanlah penegakan hukum, melainkan perampasan yang dibungkus legalitas birokrasi.


Secara sosiologis, tragedi ini adalah serangan terhadap “Rahim Pancasila” itu sendiri. Bagaimana mungkin sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” ditegakkan di atas tangisan ibu-ibu yang rumahnya diratakan? Bagaimana mungkin negara berbicara tentang kesejahteraan ketika rakyat kecil dipaksa menjadi pengungsi di tanahnya sendiri?


Pemda Ende juga patut dikritik karena menggunakan pendekatan kekuasaan yang berlebihan (excessive force) terhadap warga sipil yang lemah. Prinsip proporsionalitas dalam negara hukum mengajarkan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan secara brutal terhadap rakyat. Negara semestinya hadir sebagai pelindung, bukan sebagai algojo.


Lebih memprihatinkan lagi, upaya membelokkan kritik dengan menyerang identitas aktivis, mahasiswa, atau pihak-pihak yang membela rakyat adalah bentuk argumentum ad hominem yang memalukan. Fokus persoalan ini bukan siapa yang berbicara, melainkan apa yang sedang dilakukan negara terhadap rakyatnya sendiri.


Ketika rumah warga diruntuhkan tanpa proses hukum yang adil, maka substansi persoalannya adalah penindasan, bukan identitas pembelanya.


Dalam perspektif HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005, forced eviction atau penggusuran paksa merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Negara wajib menjamin perlindungan terhadap hak atas tempat tinggal, rasa aman, dan kehidupan yang bermartabat.


Jika praktik seperti ini terus dipelihara, maka Pemda Ende sedang menempatkan dirinya dalam posisi sebagai pelanggar HAM yang sistematis.


Potensi pelanggaran pidana pun tidak dapat diabaikan. Jika penggusuran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka dapat muncul konsekuensi hukum terkait Pasal 385 KUHP tentang perbuatan curang (stelionat) maupun Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.


Pejabat publik tidak kebal hukum. Setiap tindakan yang melampaui kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti melanggar hukum dan merugikan rakyat.


Rakyat bukan hama yang bisa disingkirkan demi proyek citra dan ketertiban administrasi. Hukum hadir untuk melindungi yang lemah dari keserakahan yang kuat. Ketika negara justru menjadi alat penindasan, maka kepercayaan publik terhadap institusi akan runtuh perlahan-lahan.


Sudah saatnya Pemda Ende berhenti bersembunyi di balik istilah “aset daerah” untuk melegitimasi kebrutalan birokrasi. Bukalah ruang dialog yang transparan, hentikan pendekatan represif, dan tunduklah pada supremasi hukum — bukan supremasi kekuasaan.


Rakyat Ende tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya menuntut hak konstitusional yang dijamin oleh negara, tetapi kini justru dirampas oleh mereka yang mengaku sebagai pemimpin rakyat itu sendiri.


Sebab pada akhirnya, hukum tertinggi dalam sebuah negara bukanlah kekuasaan, melainkan keselamatan rakyat.


Salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.