Kota Kupang, NTT– Tekanan publik terkait kematian mahasiswi Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Nusa Tenggara Timur (NTT), Yerdi Beikliu, terus menguat. Sejumlah dosen dan mahasiswa UPG bersama pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT mendatangi Polresta Kupang Kota, Rabu (20/5/2026), guna meminta kejelasan terkait perkembangan penyelidikan dan hasil autopsi yang hingga kini belum diumumkan secara resmi.
Rombongan tersebut dipimpin Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, dan Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh. Mereka hadir bersama Lukas, ayah korban, dan diterima langsung oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.
Dalam audiensi tersebut, pihak keluarga, kampus, dan pendamping hukum meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan memperoleh informasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kami mewakili keluarga hanya ingin mendapatkan informasi, karena sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian terkait perkara ini,” ujar Erryc.
Ia menilai minimnya informasi resmi menyebabkan berbagai asumsi berkembang di masyarakat dan menimbulkan kebingungan publik.
“Saat ini banyak informasi yang berkembang di masyarakat sehingga menjadi ambigu. Karena itu, kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini,” katanya.
Erryc juga menyebut keluarga korban masih merasakan duka mendalam dan berharap ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, mengatakan pihak kampus memiliki tanggung jawab moral terhadap korban sebagai bagian dari keluarga besar universitas.
“Orang tua korban menitipkan anaknya kepada kami sebagai orang tua asuh. Namun harapan itu tidak tercapai. Karena itu, kami menggandeng KAI dan berkolaborasi dengan Polresta Kupang Kota untuk membuka kasus ini secara terang,” tegas Simson.
Ia menambahkan, kampus ingin memastikan proses penanganan perkara berjalan secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan keraguan publik.
Menurut Simson, salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan masyarakat hingga saat ini adalah hasil autopsi korban yang belum diumumkan.
“Publik terus bertanya sejauh mana hasil autopsi. Karena itu, koordinasi harus terus dibangun agar tidak ada informasi yang salah di masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama antara pihak kepolisian dan kuasa hukum keluarga dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.
“Tujuan kami adalah membangun kerja sama antara pengacara dan kepolisian untuk membuka kasus ini secara transparan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Yerdi Beikliu ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
✒️: kl
