Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Direktur CV Tegar Mandiri Lapor Dugaan Penggelapan Material Proyek Irigasi di Kupang, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T08:15:30Z


KUPANG, NTT, 8 Mei 2026— Dugaan penggelapan material proyek irigasi di Kabupaten Kupang kini menjadi perhatian setelah Direktur CV Tegar Mandiri, Enggelina Hel Saubaki, resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/146/IV/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 14 April 2026.


Dalam laporan itu, Enggelina mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp40 juta akibat hilangnya bahan material berupa pasir dan batu pecah yang sebelumnya telah disiapkan untuk kebutuhan proyek pembangunan saluran beton di wilayah Kabupaten Kupang.


Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima media ini, CV Tegar Mandiri diketahui merupakan subkontraktor dalam proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Pemerintah Daerah pada BBWS Nusa Tenggara II Paket 2.


Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan antara PT Adhi Karya dengan CV Tegar Mandiri Nomor: 011/SPPP-IrgP2-NTT/X/2025.


Dalam pelaksanaan pekerjaan, CV Tegar Mandiri bertugas melakukan penggalian tanah sedimen dan saluran menggunakan excavator. Selain itu, perusahaan juga menyiapkan material berupa pasir dan batu pecah 2/3 yang didrop menggunakan dump truck ke lokasi pekerjaan sebagai stok untuk pembangunan saluran beton.


Menurut Enggelina, seluruh material tersebut telah ditempatkan di lokasi proyek untuk mendukung pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan.


Persoalan mulai mencuat pada Maret 2026 ketika pihak perusahaan menerima informasi bahwa stok material di lokasi proyek diduga telah hilang.


Enggelina menjelaskan bahwa saat itu pekerjaan beton di lokasi tertentu sebenarnya belum dikerjakan, namun material yang telah disiapkan justru sudah tidak ditemukan lagi di lokasi.


“Pada bulan Maret 2026 kami mendapatkan informasi bahwa material kami yaitu pasir dan batu pecah 2/3 sudah tidak ada sehingga kami turun dan mengecek langsung ke lokasi tersebut,” tulis Enggelina dalam surat pengaduannya kepada Kapolsek Kupang Timur.


Pada Rabu, 11 Maret 2026, pihak perusahaan kemudian turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.


Hasil pengecekan tersebut, menurut Enggelina, memperlihatkan bahwa material yang sebelumnya telah disimpan benar-benar sudah hilang.


“Benar bahan material tersebut sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.


Yang membuat pihak perusahaan semakin mempertanyakan situasi tersebut adalah karena pekerjaan saluran beton di lokasi dimaksud disebut telah dikerjakan pihak lain.


“Sementara lokasi galian yang seharusnya kami kerjakan saluran beton telah dikerjakan oleh pihak PT Adhi Karya,” lanjutnya.


Dalam surat pengaduannya, Enggelina menyebut pihaknya juga menerima informasi dari sejumlah saksi terkait dugaan penggunaan material milik CV Tegar Mandiri di lokasi proyek lain.


Ia mengaku memperoleh informasi dari Yunus Boimau serta beberapa saksi lainnya yang disebut melihat langsung penggunaan bahan material tersebut.


“Kami juga mendapatkan informasi dari Yunus Boimau dan saksi-saksi bahwa material tersebut diduga digunakan di saluran beton yang dikerjakan PT Adhi Karya,” tulisnya.


Selain dugaan penggunaan material, Enggelina juga menyinggung adanya dugaan transaksi jual beli material antara pihak tertentu di lapangan.


Dalam surat pengaduannya disebutkan dugaan transaksi itu melibatkan seorang pihak dari PT Adhi Karya dan pengawas CV Tegar Mandiri.


Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pihak perusahaan melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.


Dalam dokumen laporan polisi yang tercatat di SPKT Polres Kupang, kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Laporan itu menjelaskan bahwa pihak perusahaan menerima informasi dari Kepala Proyek Jaringan Irigasi Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang terkait dugaan kehilangan material proyek.


Material yang dilaporkan hilang antara lain pasir dan batu pecah di beberapa titik lokasi proyek.


Dalam uraian laporan polisi disebutkan bahwa saat dilakukan pengecekan lapangan, sejumlah pihak ditemukan sedang memuat material batu pecah ke mobil truk di lokasi proyek.


Beberapa nama yang disebut dalam laporan antara lain pengawas lapangan, sopir dump truck, hingga operator excavator.


Pihak pelapor kemudian mempertanyakan pemuatan material tersebut.


Dalam laporan polisi disebutkan bahwa salah satu pihak di lapangan mengaku pemuatan material dilakukan atas perintah tertentu untuk dibawa ke lokasi irigasi Kabunono.


Atas kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp40 juta dan meminta aparat penegak hukum melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam surat pengaduannya kepada Kapolsek Kupang Timur, Enggelina meminta agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas persoalan tersebut serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak perusahaan.


“Bahwa atas kronologis peristiwa di atas, maka kami mohon kiranya Bapak Kapolsek dapat menuntaskan permasalahan dugaan pencurian dan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum,” tulisnya.


Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait dugaan penggelapan maupun penggunaan material proyek dimaksud.

✒️: kl