Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

DITUDING TERIMA Rp40 JUTA, Kajari Sikka Bantah di Depan GMNI

Kamis, 07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T09:49:09Z

 


Maumere, NTT, 7 Mei 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armandha Tangdibali, S.H., M.H., membantah tudingan adanya penerimaan dana sebesar Rp40 juta dari Perumda Air Minum Wai’Puan dalam polemik kerja sama penagihan tunggakan pelanggan yang belakangan menjadi sorotan publik. Bantahan tersebut disampaikan langsung di hadapan GMNI Sikka dan Tim 9 dalam forum audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.


Polemik sebelumnya mencuat setelah GMNI Cabang Sikka mempertanyakan peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses penagihan tunggakan pelanggan PDAM. GMNI menilai keterlibatan Kejaksaan menimbulkan persepsi bahwa institusi penegak hukum itu bertindak layaknya “pengacara” PDAM yang berhadapan langsung dengan masyarakat.


Tak hanya itu, GMNI juga menyoroti dugaan adanya aliran dana sebesar Rp40 juta dari pihak PDAM kepada Kejaksaan seiring adanya nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga tersebut.


Menanggapi tudingan tersebut, Kajari Sikka menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima dana sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat. “Kami hanya sekadar membantu PDAM. Itu ada MoU karena banyak pelanggan mengalami tunggakan,” tegas Armandha Tangdibali di hadapan peserta audiensi.


Ia menjelaskan, keterlibatan Kejaksaan dilakukan dalam kapasitas bantuan hukum perdata sebagai Jaksa Pengacara Negara dan merupakan bagian dari kerja sama resmi antarinstansi.


Menurutnya, kolaborasi tersebut juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), dalam mendukung proses penagihan tunggakan pelanggan.


Meski telah ada bantahan langsung dari Kajari Sikka, polemik di tengah masyarakat belum mereda. Publik masih mempertanyakan transparansi isi dan mekanisme MoU antara Kejaksaan dan PDAM, dasar hukum penagihan langsung oleh institusi negara kepada masyarakat, hingga klarifikasi menyeluruh terkait dugaan aliran dana Rp40 juta tersebut.


Di sisi lain, GMNI tetap menegaskan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan dalam praktik penegakan hukum dan pelayanan publik.


Hingga kini, isu tersebut terus menjadi perhatian masyarakat dan memicu desakan agar semua pihak membuka data serta mekanisme kerja secara transparan di hadapan publik.


Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal tunggakan air pelanggan PDAM, tetapi telah berkembang menjadi sorotan terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga negara di hadapan masyarakat.

✒️: Albert Cakramento