Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dokumen Lama Batas Tanah TalaE–Termanu Muncul Lagi

Minggu, 17 Mei 2026 | Mei 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-17T15:12:51Z

 


Rote Ndao, NTT– Sejumlah dokumen lama terkait tanah ulayat di wilayah perbatasan Nusak Termanu dan Nusak TalaE kembali muncul dan menjadi perhatian masyarakat di Rote Tengah.


Dokumen tersebut berupa surat pernyataan yang memuat pengakuan mengenai batas wilayah tanah ulayat antara Nusak TalaE dan Nusak Termanu.


Salah satu surat bernomor 01/SP/III/2002 tertanggal 14 Maret 2002 ditandatangani Esau Lian dan Stefanus F. Lian atas nama keluarga besar Lian.


Dalam surat itu disebutkan bahwa tanah yang berada di wilayah Nggaukdale, Dusun Busaleten, Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah berbatasan di sebelah selatan dengan tanah Nusak TalaE di Desa Lenguselu yang dikenal dengan nama Oeteas dan Nauinalain.


Pernyataan keluarga Lian tersebut merujuk pada Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Kelas I Kupang tertanggal 26 Februari 2000 dengan Nomor : 09/BA/PDT.G/EKS/1969/PN-KPG.
Selain itu, muncul pula surat pernyataan lain yang dibuat oleh Albert Cristofel Jermias Amalo yang beralamat di Feopopi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Kupang.


Dalam surat tersebut, Albert menyatakan bahwa marga Amalo tidak memiliki tanah ulayat di wilayah perbatasan antara Nusak Termanu dan Nusak TalaE.


Ia juga menyebut bahwa tanah ulayat di wilayah tersebut dimiliki oleh Ambese Laiyanak, Manafe Laiyanak, Lian Batufoe, Adu Batufoe, Bela Loe dan Kila Loe.


Surat pernyataan itu turut menjelaskan bahwa persoalan yang melibatkan marga Amalo hanya terkait batas antara Nusak Termanu dan Nusak TalaE, serta disebut telah selesai. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Tanah Pumata dan Oedi Kodomanek merupakan milik Nusak TalaE.


Munculnya kembali dokumen-dokumen lama tersebut memicu perhatian masyarakat karena berkaitan dengan sejarah batas adat dan kepemilikan tanah ulayat di wilayah Rote Tengah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun tokoh adat terkait tindak lanjut dan status hukum terbaru atas dokumen tersebut.

✒️: kl